Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan dua tersangka kasus pencurian mobil di Manyar, Gresik usai menembak mati salah seorang tersangka Mahmudan atau Geprek (36) beberapa waktu lalu.

Kasubdit III Jatanras Polda Jatim AKBP Leonard Sinambela di Surabaya, Selasa mengatakan dua tersangka ini yakni Matruji (44) warga desa Konang, Tokaben, Bangkalan dan Moh Mahfud (32) warga desa Sejati, Cemplong, Sampang yang merupakan penadah.

"Setelah melakukan pencurian, kendaraan ini dibawa ke penitipan, ada satu garasi penyewaan. Dibawa ke sana disembunyikan dititipkan ke atas nama Machfud dan Matruji. Kita tetapkan tersangka yang membantu melancarkan kejahatan pasal 480," kata Leo sapaan akrabnya.

Leo menjelaskan awalnya polisi menangkap lima pelaku. Dari lima orang itu, seorang otak pelaku bernama Mahmudan atau Geprek (36) telah ditembak saat melakukan perlawanan. Sementara seorang wanita berinisial NY (19) tidak ditetapkan tersangka, melainkan saksi karena tidak terlibat.

Dari kasus ini akhirnya polisi menetapkan tiga tersangka. Yakni Leonardo Kurniawan (23), Dedy Setiawan (24) dan Ahmad Yonis (21).

"Dari lima orang ini, kita tetapkan tiga tersangka lainnya, Leonardo dan Dedy ini yang mengambil kendaraan Mobilio yang kemarin kita sita. Ini hasil pencurian tanggal 6 Juli hari Sabtu di Gresik," kata Leo.

Sementara untuk tersangka Yonis, Leo mengatakan perannya ikut mengantarkan saat ke TKP. Yonis membuat "scotlight" untuk menyamarkan.

Dari pendalaman ini, polisi juga menemukan puluhan barang bukti lainnya. Diketahui, para pelaku tidak hanya spesialis pencurian mobil dan motor. Tetapi juga menjarah rumah-rumah di Gresik, Surabaya, Mojokerto hingga Lamongan saat dini hari.

Tersangka juga mengambil semua barang yang dilihatnya. Mulai dari barang elektronik, STNK beserta kunci hingga peliharaan burung milik korban.

"Perkembangan selanjutnya di rumah tersangka ini. Ditemukan lah barang bukti ini semua. Mulai dari barang elektronik, laptop, kamera, tas, buku tabungan milik orang lain semua. Ini BPKB ada 10, plat nomor. Berbagai macam tas dan burung berkicau yang nilainya juga mahal," ujarnya.

Kepada masyarakat yang merasa kehilangan barang-barangnya, Leo menyarankan untuk segera melapor. Siapa tahu barang tersebut dicuri para pelaku ini dan sedang diamankan Polda Jatim.

"Kira harap masyarakat bisa melaporkan. Pengakuan yang ditangkap dua sampai tiga bulan. Kami tidak yakin karena ini pasti dilakukan cukup lama. Dari BB saja pasti terlihat, ada STNK lebih dari 20, BPKB lebih dari 10, 'laptop' juga. Kalau dihitung TKP ada puluhan hingga ratusan. Jadi dari hasil penyelidikan kita, dari BB memang ada di beberapa tempat," kata dia.

Dua pelaku penadah diancam hukuman empat tahun penjara dengan melanggar pasal 480. Sementara tiga pelaku pencurian terancam hukuman penjara tujuh tahun dengan melanggar pasal 363 KUHP.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019