Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar perdagangan daging sapi dan kerbau asal Australia tak berizin yang tidak memenuhi sanitasi pangan.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara di Surabaya, Kamis mengatakan pengungkapan kasus ini, adalah hasil penyidikan Tim Satgas Pangan bersama dengan Dinas Peternakan Provinsi Jatim.

Dari kasus ini polisi menetapkan pemilik UD SMN tempat penjualan daging impor yang beralamat di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, berinisial SWR sebagai tersangka.

"Tersangka melakukan usaha penyimpangan distribusi daging sapi dan daging kerbau impor, serta daging lokal yang tidak memenuhi sanitasi pangan," ujarnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, sebanyak 5.549 kilogram daging sapi impor, 740 kilogram daging kerbau impor, 1.000 kilogram kikil sapi, dan tiga kepala sapi.

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Dinas Peternakan Jawa Timur, Juliani mengatakan, jika yang bersangkutan melakukan pelanggaran dengan tidak memiliki nomor kontrol veteriner (NKV).

"Jadi, ini tidak memenuhi syarat. Karena unit usaha produk hewan itu, ada yang bernomor kontrol veteriner itu bisa ada di'cold storage'-nya, dipengolahannya. Dan kalau disini kami mengaudit di cold storage-nya," ucapnya.

Selain itu, daging impor tersebut belum mendapat rekomendasi dari Dinas Peternakan, Bidang Kesehatan masyarakat veteriner. Ditegaskan Juliani, NKV harus disematkan kepada produk makanan, khususnya impor.

"Intinya, untuk penjaminan keamanan pangan. Jadi dasar untuk higenisanitasi," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019