Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun mencatat jumlah kepesertaan aktif hingga akhir Mei 2019 di wilayah kerja setempat telah mencapai 169.048 orang.

"Jumlah kepesertaan yang mencapai 169.048 orang tersebut merupakan jumlah total dari sektor penerima upah (PU), bukan penerima upah (BPU), pekerja migran Indonesia (PMI), dan pekerja proyek," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun R Edy Suryono di Madiun, Rabu.

Sesuai data, pihaknya merinci kepesertaan aktif dari PU mencapai 81.552 peserta dengan jumlah perusahaan sebanyak 5.812 perusahaan. Kemudian, kepesertaan aktif dari pekerja BPU di wilayah Cabang Madiun mencapai 9.429 orang.

Kepesertaan dari sektor PMI mencapai 11.994 orang, meliputi PMI asal Madiun sebanyak 5.510 orang, Ponorogo sebanyak 6.482 orang, dan Ngawi dua orang. Sedangkan kepesertaan dari sektor pekerja proyek mencapai 66.073 orang.

Ia menjelaskan, untuk pekerja proyek, paling banyak merupakan proyek jasa konstruksi yang ada di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun, yang meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo, dan Pacitan.

Edy bersama jajarannya terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan agar semua pekerja dari berbagai sektor di wilayah Madiun dan sekitarnya terlindungi dan mendapatkan manfaat jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Guna meningkatkan jumlah kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun menerapkan strategi jemput bola. Caranya dengan melakukan pendekatan ke perusahaan-perusahaan yang belum mendaftarkan karyawan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya juga menyosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada serikat-serikat pekerja, pelaku usaha mandiri, dan perusahaan yang telah terdaftar kepesertaannya.

"Selain itu, kami juga melakukan koordinasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, di antaranya pemerintah daerah di wilayah kerja cabang Madiun," kata dia.

Sementara itu, selama bulan Januari hingga Juni 2019, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madiun telah menyalurkan dana jaminan hari tua (JHT) sebesar Rp55,159 miliar dengan total kasus klaim 7.198 kasus. Selain JHT, lembaga tersebut menyalurkan dana jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp1,266 miliar dengan 285 kasus.

Kemudian, penyaluran dana jaminan kematian (JKM) mencapai Rp2,73 miliar dengan 100 kasus. Serta dana sebesar Rp387,5 juta yang disalurkan kepada para peserta jaminan pensiun.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019