Sebanyak 161 desa yang tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) secara serentak pada September 2019, sehingga tahapan menuju pesta demokrasi lima tahunan di desa tersebut sudah dilaksanakan sejak Juni pekan lalu.

"Tahapan persiapan pemilihan kepala desa dimulai dari pembentukan panitia kepala desa yang sudah dilaksanakan pada 18-20 Juni 2019," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Jember Eko Heru Sunarso di Jember, Senin.

Menurutnya, pemilihan kepala desa tersebut berpijak pada Peraturan Bupati Jember No. 41 tahun 2019 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan kepala desa dan antarwaktu, serta pijakan hukum lainnya, yaitu surat keputusan bupati tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak.

"Pelantikan kepala desa terpilih akan dilakukan secara bertahap, yakni 146 kepala desa terpilih akan dilantik pada Oktober 2019 dan 15 kepala desa lain akan dilantik pada Desember 2019, sehingga kepala desa yang masa baktinya berakhir pada Desember 2019 akan ikut bertanding pada September 2019," katanya.

Terkait dengan pemungutan suara, ia mengatakan, ada empat jadwal dalam kelompok wilayah, pertama, kelompok desa wilayah utara dan timur yang terdapat 45 desa, kedua, kelompok desa wilayah selatan sebanyak 37 desa.

"Ketiga, kelompok desa wilayah barat sebanyak 40 desa dan keempat, kelompok desa wilayah tengah yang berjumlah 39 desa, sehingga dalam satu bulan itu pelaksanaan pilkades semuanya sudah selesai," ujarnya.

Untuk melaksanakan pilkades, lanjut dia, masyarakat harus mengetahui bahwa syaratnya, yakni minimal dua calon dan maksimal lima calon kepala desa, sehingga apabila lebih dari lima calon, akan dilaksanakan tes terlebih dahulu.

"Dalam pelaksanaan pilakdes, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memliki tugas dan wewenang untuk membentuk panitia pemilihan kepala desa melalui forum musyawarah desa," katanya.

Heru mengimbau BPD tidak "bermain-main" dalam pelaksanaan pilkades, sehingga harus punya komitmen untuk menjaga integritas dan netralitas, termasuk dalam memilih orang-orang yang betul-betul netral dan tidak memiliki keterkaitan dengan calon kades untuk panitia pilkades.

"Apabila panitia berpihak kepada salah satu calon pasti akan menimbulkan masalah, sehingga kalau bisa dibuatkan pernyataan tidak dukung mendukung demi untuk memilih pemimpin yang terbaik di desa setempat," ujarnya.

Untuk sumber pembiayaan pilkades, lanjut dia, berasal dari APBD Kabupaten Jember, APB Desa, dan pihak ketiga, namun bantuan dari pemerintah kabupaten berupa barang yang dibutuhkan dalam pilkades, seperti kotak suara, kertas suara, banner, maupun bilik suara.

"Sementara besar anggaran dari masyarakat atau bakal calon ditentukan dalam forum musyawarah desa, sehingga masyarakat desa diharapkan dapat memilih pemimpin yang memiliki integritas, komitmen, kredibilitas yang bagus, bukan karena politik uang," katanya.

Beberapa desa yang menggelar pilkades di antaranya Desa/Kecamatan Arjasa, Desa Darsono-Kecamatan Arjasa, Desa Panduman-Kecamatan Jelbuk, Desa Gambiran-Kecamatan Kalisat, Desa Sukosari-Kecamatan Sukowono, Desa Cumedak-Kecamatan Sumberjambe, Desa/Kecamatan Rambipuji, Desa Curahlele-Kecamatan Balung, dan Desa Petung-Kecamatan Bangsalsari. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019