Mantan Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya Sapari mendatangi kantor BBPOM setempat, Senin, setelah memenangkan gugatan di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) atas statusnya.

"Ini masih suasana Lebaran, saya silaturahim bersama teman-teman BBPOM Surabaya. Kedua, kedatangan saya dalam rangka menyampaikan hasil gugatan saya di PTUN," kata Sapari.

Kedatangannya ke BBPOM Surabaya dengan membawa salinan putusan PTUN Jakarta yang menyatakan hak atau namanya harus direhabilitasi sebagai Kepala BPOM Surabaya.

"Kedatangan saya di sini supaya jelas, bahwa saya tidak salah. Ini dibuktikan dengan putusan PTUN," katanya.

Dia berharap segera ada keputusan dari BPOM mengenai statusnya, sebab dirinya tidak merasa ada kesalahan.

"Kami melakukan upaya termasuk surat keberatan ke beberapa pihak seperti Presiden, saya ingin membuktikan kalau saya tidak salah," ujarnya.

Sementara itu, pihak BPOM Surabaya menolak untuk berkomentar soal kedatangan Sapari.

Kepala BBPOM Surabaya I Made Bagus Gerametta meminta untuk mengonfirmasi ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Silakan tanya langsung ke pimpinan, mas," katanya.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019