Hubert Henry Limahelu, yang dikenal sebagai salah satu personel band beraliran rock “Boomerang”, menyatakan ingin mengajukan rehabilitasi, setelah kembali tertangkap polisi dalam perkara penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis ganja.

"Saya tidak ingin tertangkap untuk yang ketiga kalinya," katanya kepada wartawan di Kantor Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jumat.

Sebelumnya pembetot bas kelompok musik "Boomerang" itu pernah ditangkap dalam kasus serupa di tahun 2003 dan telah menjalani masa hukuman.

Lelaki kelahiran Surabaya, 8 September 1968, itu berdalih semula dulu memakai ganja untuk mengobati penyakit bronkitis yang dideritanya.

"Sejujurnya saya punya riwayat penyakit bronkitis dan obat yang paling mujarab untuk penyembuhannya adalah dengan mengonsumsi ganja," katanya, dengan nada serius.

Baca juga: Polisi bekuk personel band "Boomerang" terlibat narkoba 

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Memo Ardian menginformasikan dalam proses penangkapannya, Henry sempat berupaya melarikan diri dengan memanjat pagar tembok rumahnya di Kalongan Kidul Surabaya. 

"Sebelum memanjat pagar tembok rumahnya, tersangka terlebih dahulu membuang barang bukti. Tersangka akhirnya berhasil kami bekuk dan menyerah tanpa perlawanan," katanya. 

Barang bukti ganja yang sempat dibuang ditemukan polisi di halaman rumahnya seberat kurang lebih 6,7 gram. 

"Menurut pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri," ucap Ardian.

Polisi menjerat Henry menggunakan pasal 114 ayat 1, serta pasal 11 ayat 1 dan pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 15 tahun.

Video Oleh Hanif Nashrullah
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019