Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya membekuk Hubert Henry Limahelu, yang dikenal sebagai salah satu personel band beraliran rock "Boomerang", dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba) jenis ganja.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi Memo Ardian mengatakan saat hendak ditangkap, Henry sempat berupaya melarikan diri dengan memanjat pagar tembok rumahnya di Jalan Kalongan Kidul Surabaya. 

"Barang bukti ganja yang dimilikinya sempat dibuang sebelum berupaya melarikan diri dengan cara memanjat tembok rumahnya. Tapi berhasil kami temukan dan pelaku kami bekuk," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Ardian menyebut barang bukti ganja yang diamankan seberat 6,7 gram. “Menurut pengakuannya untuk dikonsumsi sendiri," katanya.

Dia mengungkapkan penangkapan musisi kelahiran Surabaya tahun 1968 itu merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah sebelumnya menangkap seorang bandar narkoba jenis ganja bernama Dimas dengan barang bukti seberat kurang lebih 1,5 kilogram.

Polisi menelusuri peredaran ganja yang dijual Dimas dan salah satunya mengarah kepada pemain gitar bas kelompok musik "Boomerang" tersebut. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau asal usulnya, ganja yang dijual Dimas berasal dari Lampung," ucap Ardian.  

Terhadap Dimas, polisi menjerat menggunakan pasal 114 ayat 2, selain pasal 132 ayat 1 dan pasal 111 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana pencara minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun.

Sedangkan Henry dijerat pasal 114 ayat 1, serta pasal 11 ayat 1 dan pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun atau maksimal 15 tahun.

Bagi Henry, penangkapan ini adalah yang kedua kalinya, setelah sebelumnya terjerat kasus yang sama dan telah menjalani masa hukuman di tahun 2003. 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019