Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, menyiapkan sanksi terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui tidak masuk bekerja tanpa keterangan pada hari pertama masuk usai libur Lebaran 2019.
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya M. Fikser, di Surabaya, Selasa, mengatakan hasil monitoring Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) dan Inspektorat Surabaya pada hari terakhir masuk kerja pada 31 Mei 2019 (sebelum libur Lebaran) dan 10 Juni 2019 atau pertama masuk kerja sesudah libur Lebaran, tercatat hanya ada dua ASN yang tidak masuk kerja tanpa ada keterangan.
"Pada 31 Mei 2019, ada dua pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan, yaitu satu ASN dan satu lagi non-ASN, sedangkan pada 10 Juni 2019 yang tidak masuk tanpa ada keterangan juga dua orang, yaitu satu ASN di Dinas Pemadam Kebakaran dan satu non-ASN yang bertugas sebagai staf di puskesmas," kata Fikser.
Menurut dia, dua ASN yang tidak masuk tanpa ada keterangan itu dipanggil oleh Inspektorat Surabaya pada Selasa ini dan selanjutnya akan diperiksa. Ia juga memastikan bahwa apabila memang terbukti bersalah dan melanggar, akan ada sanksi bagi mereka berdua.
"Jadi, seperti yang disampaikan oleh Bu Wali Kota, bagi yang tidak masuk tanpa ada keterangan dan dinyatakan melanggar, akan dikenakan sanksi," katanya.
Lebih rinci ia menjelaskan bahwa data total jumlah pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya sebanyak 18.103 orang, yang terdiri dari ASN sebanyak 6.765 orang dan non-ASN sebanyak 11.338 orang.
Dari 18.103 yang dipantau kehadirannya itu, ada sebanyak 335 orang yang tidak hadir dengan berbagai alasan, ada yang sakit, izin, dinas luar, tugas belajar, cuti dan tanpa ada keterangan. Adapun rincian pegawai yang izin sakit ada 50 orang, yang izin 17 orang, dinas luar 23 orang, tugas belajar tujuh orang, cuti 236 orang, dan tidak hadir tanpa keterangan ada dua orang.
Fikser juga menjelaskan bahwa ASN tidak sembarangan untuk izin tidak masuk pada hari pertama masuk kerja. Ia mencontohkan untuk izin sakit, harus ada surat sakit dari dokter yang dikirimkan pada hari ini juga.
"Kalau cuti itu bermacam-macam, seperti cuti sakit yang harus dirawat, cuti melahirkan serta ada pula cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Surabaya M. Fikser, di Surabaya, Selasa, mengatakan hasil monitoring Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) dan Inspektorat Surabaya pada hari terakhir masuk kerja pada 31 Mei 2019 (sebelum libur Lebaran) dan 10 Juni 2019 atau pertama masuk kerja sesudah libur Lebaran, tercatat hanya ada dua ASN yang tidak masuk kerja tanpa ada keterangan.
"Pada 31 Mei 2019, ada dua pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan, yaitu satu ASN dan satu lagi non-ASN, sedangkan pada 10 Juni 2019 yang tidak masuk tanpa ada keterangan juga dua orang, yaitu satu ASN di Dinas Pemadam Kebakaran dan satu non-ASN yang bertugas sebagai staf di puskesmas," kata Fikser.
Menurut dia, dua ASN yang tidak masuk tanpa ada keterangan itu dipanggil oleh Inspektorat Surabaya pada Selasa ini dan selanjutnya akan diperiksa. Ia juga memastikan bahwa apabila memang terbukti bersalah dan melanggar, akan ada sanksi bagi mereka berdua.
"Jadi, seperti yang disampaikan oleh Bu Wali Kota, bagi yang tidak masuk tanpa ada keterangan dan dinyatakan melanggar, akan dikenakan sanksi," katanya.
Lebih rinci ia menjelaskan bahwa data total jumlah pegawai di lingkungan Pemkot Surabaya sebanyak 18.103 orang, yang terdiri dari ASN sebanyak 6.765 orang dan non-ASN sebanyak 11.338 orang.
Dari 18.103 yang dipantau kehadirannya itu, ada sebanyak 335 orang yang tidak hadir dengan berbagai alasan, ada yang sakit, izin, dinas luar, tugas belajar, cuti dan tanpa ada keterangan. Adapun rincian pegawai yang izin sakit ada 50 orang, yang izin 17 orang, dinas luar 23 orang, tugas belajar tujuh orang, cuti 236 orang, dan tidak hadir tanpa keterangan ada dua orang.
Fikser juga menjelaskan bahwa ASN tidak sembarangan untuk izin tidak masuk pada hari pertama masuk kerja. Ia mencontohkan untuk izin sakit, harus ada surat sakit dari dokter yang dikirimkan pada hari ini juga.
"Kalau cuti itu bermacam-macam, seperti cuti sakit yang harus dirawat, cuti melahirkan serta ada pula cuti di luar tanggungan negara," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019