Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, melarang warga menggelar takbir keliling di dalam kota, karena kegiatan itu mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan cenderung disalahgunakan.

"Semua akses lalu lintas menuju Kota Pamekasan terlarang untuk kegiatan takbir keliling," kata Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Pamekasan Kompol Djalaludin di Pamekasan, Selasa malam.

Djalal menjelaskan larangan takbir keliling di dalam Kota Pamekasan itu berdasarkan kesepakatan bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam rapat persiapan pengamanan mudik Lebaran 2019.

Selain itu, sambung Djalal, larangan takbir keliling ini, juga atas saran para tokoh masyarakat dan ulama dari berbagai ormas Islam di Pamekasan. Alasannya, karena sering disalahgunakan.

"Misalnya, awalnya warga memutar musik takbir, tapi dalam perkembangannya justru berubah menjadi musik dugem dan mereka berjoget ria di tengah jalan," kata Djalal.

Atas dasar itu, sambung Djalal, maka Forkopimda Pemkab Pamekasan sepakat untuk melarang adanya kegiatan takbir keliling masuk Kota Pamekasan. Hal lain yang juga pertimbangan adalah disiplin lalu lintas.

Menurut Djalal, warga yang menggelar takbir keliling umumnya kurang memperhatikan disiplin lalu lintas dan biasa menggunakan mobil bak terbuka untuk kegiatan takbir keliling.

"Maka, upaya antisipasi seperti itu yang juga menjadi pertimbangan petugas. Apalagi saat malam Lebaran, Kota Pamekasan biasanya dibanjiri warga untuk berbelanja kebutuhan Lebaran," kata Djalal.

"Jika rombongan takbir keliling tersebut dibiarkan masuk Kota Pamekasan, maka Kota Pamekasan akan lumpuh, sehingga Forkopimda sepakat melarang kegiatan takbir keliling masuk Kota Pamekasan," kata Djalal menambahkan.
 

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019