Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, melarang pegawai di Kota Kediri menggunakan mobil dinas untuk mudik selama Lebaran 2019, mengikuti surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Daerah Kota Kediri Budwi Sunu mengungkapkan pemerintah mendapatkan surat edaran dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penggunaan mobil dinas, cuti libur lebaran hingga penerimaan parsel. Surat itu juga langsung ditindaklanjuti dengan diedarkan ke seluruh PNS.

"Kami edarkan surat itu, dan paling lambat Senin, (27/5) dan ini kami siapkan untuk PNS Pemkot Kediri," katanya di Kediri, Selasa.

Ia menegaskan, dalam surat edaran yang diterima, sudah dijelaskan tentang aturan tersebut. Seluruh PNS di Kota Kediri dilarang menerima parsel atau bingkisan hadiah Lebaran, karena merupakan salah satu bentuk gratifikasi.

"Surat itu sama dengan tahun sebelumnya, seluruh PNS Pemkot Kediri dilarang menerima parsel, karena ini merupakan bentuk gratifikasi seperti edaran KPK," kata dia.

Ia menambahkan untuk kendaraan dinas, PNS juga dilarang menggunakannya guna keperluan mudik dalam Lebaran 2019 ini. Mobil dinas hanya diperbolehkan untuk untuk kegiatan operasional kantor selama bertugas.

Sementara itu, terkait dengan cuti Lebaran, Sekda mengatakan, cuti dimulai pada 3-7 Juni 2019, namun pada Sabtu, (1/5) PNS diminta masuk dan mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila, sesuai SE Menteri Dalam Negeri.

"Jadi libur PNS sebenarnya sejak Sabtu tanggal 1 Juni, (3-7 Juni 2019 cuti lebarannya), namun karena ada edaran Mendagri agar mengikuti Upacara Hari Lahir Pancasila, jadi PNS juga tetap masuk," kata dia.

Pihaknya juga akan memberikan sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan. Pemerintah kota sudah menyampaikan hal ini dan jika nantinya melanggar, maka yang bersangkutan akan ditindak. Ia berharap, seluruh surat edaran yang telah diberikan bisa dipatuhi oleh pegawai.

"Kami akan berikan sanksi tegas pada PNS yang melanggar dan tidak mematuhi edaran. Itu sudah tindakan indisipliner, tidak sesuai aturan yang berlaku," ujar dia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Berdasarkan keterangan Sekretariat Kabinet, Keppres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 27 Mei 2019. Penerbitan Keppres Cuti Bersama PNS, didasarkan pada pertimbangan cuti bersama diperlukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Untuk cuti bersama PNS tahun ini yaitu pada tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 (Senin, Selasa, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 2019 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.

Namun, cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum pertama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS. Menurut Keppres tersebut, ketentuan mengenai cuti bersama bagi PNS juga berlaku untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. (*)
 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019