Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jawa Timur, mengungkap sebanyak 45 kasus dan mengamankan 50 tersangka hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2019 yang digelar pada 15 hingga 26 Mei.

"Operasi Pekat Semeru 2019 kemarin digelar dalam rangka untuk memberikan rasa aman dan nyaman terhadap umat islam dalam menjalankan ibadah puasa," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu kepada wartawan di Madiun, Selasa.

Pihaknya merinci, dari 45 kasus tersebut terdiri dari dua kasus perjudian dengan jumlah dua tersangka, tujuh kasus prostitusi atau asusila dengan 12 tersangka, serta dua kasus narkoba dengan tiga tersangka.

Kemudian satu kasus premanisme dengan satu tersangka dan 33 kasus peredaran minuman keras dengan jumlah tersangka mencapai 32 orang.

Untuk kasus narkoba, polisi berhasil mengamakan barang bukti serbuk kristal warna bening diduga narkotika jenis sabu seberat 0,28 gram dan sejumlah alat untuk mengonsumsinya.

Sedangkan kasus minuman keras, polisi mengamankan barang bukti minuman beralkohol yang disimpan dalam 47 botol bekas minuman mineral ukuran besar isi 1,5 liter, satu jerigen ukuran 5 liter berisi arak jowo, 13 botol plastik ukuran 650 mililiter, 4 buah gelas sloki, 1 gelas plastik bekas air mineral serta KTP milik tersangka.

Semua barang bukti yang berhasil diamankan tersebut kemudian dimusnahkan dengan disaksikan oleh anggota Forkopimpda Kota Madiun.

Nasrun menambahkan meskipun operasi pekat sudah selesai, namun pihaknya menegaskan masih terus melanjutkan upaya untuk membasmi pekat yang ada di Kota Madiun. Hal itu guna terwujudnya Kota Madin yang aman, kondusif, dan nyaman.

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019