Polres Madiun Tangkap Tersangka Target Operasi Perjudian
Senin, 28 Mei 2012 18:43 WIB
Madiun - Petugas Polsek Manguharjo, Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota berhasil menangkap seorang tersangka yang selama ini menjadi target operasi perjudian di wilayah setempat.
Kepala Unit Reskrim Polsek Manguharjo, AKP Tri Harjoko, Senin, mengatakan, tersangka adalah Dudi (42) warga Kelurahan Nambangan Kidul, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
"Tersangka sudah merupakan target operasi (TO) polisi sejak lama. Selama ini yang bersangkutan nekat menjadi pengedar kupon judi togel dan ulahnya telah meresahkan masyarakat," ujar AKP Tri Harjoko saat rilis hasil ungkap perkara di Mapolres Madiun Kota.
Menurut dia, aksi tersangka sudah sangat dikenal. Namun polisi belum dapat menangkap teman tersangka yang diduga berperan seagai badar. Polisi berhasil menangkap Dudi setelah mengikuti setiap kegiatan tersangka sejak beberapa hari terakhir.
Dalam aksinya, omzet tersangka tergolong besar. Tersangka Dudi mengaku, setiap putaran judi togel, dirinya bisa meraup pendapatan minimal sebesar Rp400.000. Dari jumlah tersebut ia mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen setelah disetorkan ke bandar WT yang saat ini masih buron.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tombokan sebesar Rp257.000, puluhan sobekan kertas tombokan, telepon seluler tipe Nokia 6600 yang digunakan tersangka untuk bertransaksi dengan pembeli dan bandar.
"Untuk mengelabui polisi, tersangka melakukan transaksi dengan pembeli menggunakan telepon seluler. Demikian juga saat berhubungan dengan badarnya," tambah Tri.
Tersangka mengaku setiap setor ke bandar harus membuat janji terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk menghindari kecurigaan petugas kepolisian.
"Untuk tempat setornya berpindah-pindah, yang pasti harus janjian dahulu. Lokasi paling banyak untuk setor adalah di pinggir jalan," kata tersangka Dudi.
Atas tindakannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Sebelumnya, dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2012, pihak Polres Madiun Kota berhasil mengamankan 10 tersangka dalam kasus perjudian. Selain itu, juga 14 tersangka dalam kasus peredaran minuman keras dan 14 tersangka dalam kasus prostitusi.
Pihaknya meminta kepada warga Kota Madiun untuk ikut waspada jika ada praktik penyakit masyarakat di lingkungan setempat masing-masing, agar melapor ke pihak berwajib. (*)