Komisi Pengawas Persaingan Usaha RI memutuskan empat perusahaaan pelayaran yang sebelumnya dijadikan terlapor, yakni PT Tanto Intim Line, PT Pelayaran Tempuran Emas Tbk, PT Meratus Line, dan PT Salam Pasific Indonesia Lines telah melanggar persaingan usaha.
Ketua Majelis Komisi Harry Agustanto pada acara pembacaan putusan di Kantor KPPU di Surabaya, Rabu menyebutkan empat perusahaan itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Oleh karena itu, menghukum PT Tanto Intim Line untuk membayar denda sebesar Rp7,1 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Selain itu, juga menghukum PT Pelayaran Tempuran Emas untuk membayar denda sebesar Rp5,6 miliar yang juga harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Berikutnya, menghukum PT Meratus Line untuk juga membayar denda sebesar Rp6,5 miliar yang harus disetor ke Kas Negara, dan PT Salam Pasific Indonesia Lines untuk membayar denda sebesar Rp1,4 miliar
"Kami juga meminta mereka untuk menghentikan perilaku penyesuaian tarif freight container sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan melaporkan serta menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU," katanya.
Sebelumnya, empat perusahaan pelayaran itu diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Jasa Freight Container (Uang Tambang) pada Rute Surabaya Menuju Ambon oleh 4 Perusahaan Pelayaran, sesuai laporan yang masuk ke KPPU.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Ketua Majelis Komisi Harry Agustanto pada acara pembacaan putusan di Kantor KPPU di Surabaya, Rabu menyebutkan empat perusahaan itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Oleh karena itu, menghukum PT Tanto Intim Line untuk membayar denda sebesar Rp7,1 miliar yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Selain itu, juga menghukum PT Pelayaran Tempuran Emas untuk membayar denda sebesar Rp5,6 miliar yang juga harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
Berikutnya, menghukum PT Meratus Line untuk juga membayar denda sebesar Rp6,5 miliar yang harus disetor ke Kas Negara, dan PT Salam Pasific Indonesia Lines untuk membayar denda sebesar Rp1,4 miliar
"Kami juga meminta mereka untuk menghentikan perilaku penyesuaian tarif freight container sebagaimana dimaksud Pasal 47 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, dan melaporkan serta menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU," katanya.
Sebelumnya, empat perusahaan pelayaran itu diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Jasa Freight Container (Uang Tambang) pada Rute Surabaya Menuju Ambon oleh 4 Perusahaan Pelayaran, sesuai laporan yang masuk ke KPPU.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019