Dinas Pendidikan Kota Malang akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tingkat sekolah menengah pertama (SMP) yang menggunakan sistem zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Zubaidah mengatakan bahwa berdasarkan laporan dari masyarakat, ditemukan berbagai kelemahan terkait penerapan sistem zonasi pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru pada 2019.

"Ada kelemahan, kami akan mencatat dan melaporkan kepada Wali Kota dan selanjutnya akan kami bawa ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," ujar Zubaidah, di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Kamis.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018, diatur penerimaan peserta didik baru (PPDB) melalui sistem zonasi. Seleksi calon peserta didik baru tingkat SMP, dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam zonasi yang ditetapkan.

Namun, akibat penerapan sistem baru tersebut, menimbulkan permasalahan mengenai jarak yang dinilai tidak akurat. Banyak wali murid mengeluhkan, jarak yang tercantum pada surat Bukti Pendaftaran tidak sesuai dengan kondisi riil.

Data jarak yang ada di Bukti Pendaftaran tersebut, mengalami beberapa permasalahan seperti titik koordinat tercatat lebih jauh dari lokasi tempat tinggal. Atau bahkan titik koordinat mendekat, padahal jarak sesungguhnya lebih jauh.

"Memang dengan adanya aturan baru, ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan. Namun, masukan ini akan kami catat dan kami pakai sebagai laporan sekaligus akomodasi untuk mengambil langkah penyelesaian," kata Zubaidah.

Menurut Zubaidah, beberapa permasalahan terkait penerapan sistem zonasi tersebut sesungguhnya sudah diproyeksikan oleh pihak Dinas Pendidikan Kota Malang, Pada 29 Februari 2019, pihaknya sudah menyampaikan laporan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Terkait permasalahan jarak pada sistem zonasi tersebut, Dinas Pendidikan Kota Malang akan segera menyampaikan permasalahan tersebut kepada Wali Kota Malang dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kami tidak bisa memutuskan sendiri terkait permasalahan ini," ujar Zubaidah.

Berdasarkan catatan, permasalahan lain yang timbul akibat penerapan sistem zonasi itu adalah pada saat siswa tidak diterima pada satu sekolah negeri tertentu, tidak secara otomatis masuk pada sekolah pilihan kedua maupun ketiga. Padahal, para siswa tersebut mendapatkan tiga pilihan sekolah pada saat melakukan pendaftaran. (*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019