Penerimaan peserta didik baru (PPDB) tingkat SD dan SMP tahun pelajaran 2019/2020 di Kota Madiun, Jawa Timur, akan menggunakan sistem zonasi yang mengacu pada Permendikbud Nomor 51 tahun 2018.

"Proses penerimaan siswa baru tahun ini di Kota Madiun menggunakan sistem zonasi titik koordinat," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Heri Wasana kepada wartawan di Madiun, Selasa.

Menurut dia, sistem zonasi memperhitungkan jarak antara rumah dan sekolah yang dituju. Semakin dekat jaraknya, maka semakin besar pula potensi calon siswa untuk diterima. Terlebih untuk siswa SD.

Melalui sistem zonasi, persentase penerimaannya mencapai 90 persen. Sedangkan yang 10 persen lainnya terbagi dalam dua alasan. Yakni, 5 persen untuk siswa berprestasi dan 5 persen lainnya bagi calon siswa yang mengikuti orang tuanya berpindah tugas.

Sedangkan untuk PPDB tingkat SMP, akan menggunakan sistem zonasi satu kota. Sehingga tidak memperhitungkan jarak antara rumah dan sekolah. "Peraturan ini tidak jauh beda dengan yang berlaku 2018 lalu. Sistem zonasi ini bertujuan mendekatkan siswa dengan sekolah dan memeratakan mutu pendidikan," kata dia.

Sementara, kuota penerimaan peserta didik baru tahun ini, untuk SD ditetapkan maksimal 28 anak per kelas, sedangkan SMP maksimal sebanyak 32 anak per kelas.

Dengan sistem zonasi tersebut, Heri berharap masyarakat bisa memahami aturan PPDB tahun ini dengan baik. Serta dapat mempersiapkan diri untuk mendaftarkan putra dan putrinya yang tahun ini akan masuk SD ataupun SMP.

Sesuai jadwal, pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2019/2020 akan berlangsung pada awal Juli. Pihaknya berharap pelaksanaan PPDB tahun ini bisa berjalan lancar.*

 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019