Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu siap menggelar sidang pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu yang dilayangkan Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Whisnu Sakti Buana terhadap ketua dan empat anggota Bawaslu setempat di ruang sidang KPU Jatim di Surabaya pada Jumat (24/5).

"Saya dapat pemberitahuan surat perdana dari DKPP. Saya siapkan semua bahan-bahan pengaduan sebaik mungkin," kata Anas Karno, S.H. selaku Kuasa Hukum Pengadu Bawaslu Surabaya Whisnu Sakti Buana di Surabaya, Senin.

Surat panggilan sidang perdana dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI tersebut bernomor  Nomor 2163/DKPP/SJ/PP.00/V/2019 berdasarkan pengaduan dari Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Surabaya Whisn Sakti Buana yang dikuasakan kepada Anas karno ke DKPP pada 24 April 2-19. 

Adapun agenda pada sidang perdana adalah mendengarkan pokok pengaduan dari pengadu dan jawaban teradu dalam hal ini Ketua Bawaslu Surabaya Hadi Margo Sambodo dan empat anggota bawaslu lainnya meliputi Muhammad Agil Akbar, Usman, Hidayat dan Yaqub Baliyya.

Pokok pengaduannya bahwa pada 20 April 2019, Bawaslu Surabaya menerima laporan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya, Partai Gerindra Surabaya, Partai Amanat Nasionai (PAN) 
Surabaya, Partai Keadian Sejahtera (PKS) Surabaya, dan Caleg DPR RI dari Partai Golongan Karya Abraham Sridjaja terkait laporan pelanggaran Pemilu Legislatif terkait pengelembungan, pengurangan, dan kesalahan penjumlahan suara sah yang tercantum dalam form C1 di hampir seluruh TPS di Kota Surabaya.

Pada 21 April 2019 Bawaslu Surabaya mengeluarkan Surat bernomor 436/K38/PM.05.02/IV/2019 Perihal Rekomendasi Rekapitulasi Ulang di PPK dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS. Surat
rekomendasi tersebut berdasarkan Berita Acara Pleno Bawaslu Surabaya No.30/B4/KJI-38/IV/2019 pada 20 April 2019 tentang Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS serta rekapitulasi Perolehan Suara di PPK dalam Pemilihan Umum 2019.

Bahwa Surat Rekomendasi bernomor 436/KJ38/PM.05,02/IV/2019 pada point III.3 memerintahkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk segera menyerahkan sertifikat hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS kepada saksi peserta Pemilu yang menyerahkan surat mandat dan pengawas TPS yang belum menerima salinan formulir model C-KPU, model C-PPWP, Model Cl-DPR, Model C1-DPD, Model C- DPRD Provinsi, dan Model C1-DPRD kabupaten/kota. 

Sedangkan pada poin III.4 disebutkan melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK se-Kota Surabaya, dan hasil koreksinya segera disampaikan kepada saksi peserta Pemilu yang menyerahkan mandat dan Pengawas Pemilu Kecamatan. Pada poin
III.5 disebutkan penghitungan suara ulang untuk TPS dengan cara membuka kotak suara hanya dilakukan dilakukan di PPK.

Rekomendasi Bawaslu Surabaya bernomor 436/K-38/PM.05.02/IV/2019 Perihal Rekomendasi Rekapitulasi Ulang di PPK dan Penghitungan Suara Ulang untuk TPS adalah perbuatan yang melebihi kewenangan Bawaslu Surabaya karena dikeluarkan pada saat proses rekapitulasi masih berlangsung di selurnah PPK se-Kota Surabaya. Sehingga syarat materil dikeluarkannya rekomendasi tersebut belum terpenuhi dan patut dicurigai ada kepentingan tertentu yang bertentangan dengan kewenangan prosedural yang dimiliki oleh Bawaslu Surabaya.

Selain itu, keputusan Bawaslu Surabaya yang sebelumnya menolak laporan lima parpol dan Caleg DPR RI terkait laporan pengelembungan pengurangan dan kesalahan penjumlahan suara sah karena kurang alat bukti, lalu kemudian merubah keputusannya dengan merekomendaskan Penghitungan Suara Ulang di TPS dinilai tidak netral dan ada indikasi keberpihakan kepada kepentingan partai politik tertentu.

Dalam surat DKPP tersebut juga disebutkan sejumlah bukti berupa "screenshoot" pesan singkat yang terdapat dalam group Whatsapp bahwa Ketua Bawaslu dan anggota Bawaslu Agil Akbar mengkonsolidasikan Panwascam relawan Caleg DPR RI dari PKB, Fandi Utomo untuk memenangkan Fandi Utomo di Pileg 2019.

Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Komisioner Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya mengatakan pihaknya menghormati segala keputusan DKPP terkait sidang dugaan pelanggaran kode etik itu.

"DKPP merupakan saluran yang tepat dan konstitusional bagi warga negara apabila terjadi ketidakpuasan terhadap sikap dan kebijakan penyelenggara pemilu. Kita menghormati pilihan warga negara tersebut," katanya.

Selain itu, lanjut dia, hal itu merupakan wujud partisipasi aktif pengawasan masyarakat terhadap kinerja Bawaslu, terutama Bawaslu Surabaya. Meski demikian, lanjut dia, pihaknya belum bisa memberikan jawaban atas aduan tersebut karena belum mempelajarinya. (*)


 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019