Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kantor Cabang Kediri, Jawa Timur menilai ketaatan peserta JKN-KIS dalam membayar iuran masih rendah, salah satunya karena masyarakat belum memasukkan asuransi kesehatan sebagai kebutuhan utama.

"Di antara 100 orang peserta yang terdaftar sebagai peserta mandiri, yang taat membayar setiap bulan diperkirakan 60 orang saja, 40 sisanya menunggak dan akan melunasinya saat kembali membutuhkan layanan kesehatan. Ini adalah tren yang salah," ujar Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Kediri Yessi Kumalasari di Kediri, Kamis.

Hingga saat ini, pihaknya tidak pernah merumuskan kebijakan tentang pemutihan tunggakan. Ketentuan pembayaran tunggakan diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, pemerintah masih memberikan keringanan dengan membatasi tunggakan hingga 24 bulan, kendati sebetulnya tunggakannya lebih dari itu.

"Sebelumnya memang dibatasi hingga 12 bulan saja, namun per Desember 2018 ketentuan ini diubah melalui peraturan presiden. Simulasi saja, misal ada peserta yang menunggak tiga tahun hingga hari ini, maka peserta tersebut cukup membayar 12 bulan ditambah lima bulan karena ini sudah Bulai Mei," ujar dia.

Yessi juga meminta masyarakat agar mengubah stigma bahwa asuransi kesehatan hanya dibutuhkan saat sakit.

Padahal, kata dia, dengan memiliki JKN-KIS, mereka akan lebih tenang jika terjadi sakit sewaktu-waktu.

"Seharusnya dengan memiliki JKN-KIS peserta merasa tenang apabila sewaktu-waktu sakit. Tapi bila ada tunggakan peserta dan keluarga justru gelisah saat sakit. Mereka harus membayar dulu supaya kartunya aktif dan nantinya ada denda bila rawat inap. Kami sarankan agar peserta membayar rutin saja karena sakit kan tidak terduga. Supaya mudah, peserta urus saja layanan autodebet. Sekarang nasabah Bank BRI, BNI, Mandiri, dan BCA sudah bisa ikut layanan autodebet," kata dia.
 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019