Kepolisian Daerah Jawa Timur menjelaskan alasan menahan pilot Lion Air berinisial AGS (29) yang melakukan penganiayaaan terhadap karyawan Hotel La Lisa Surabaya, inisial AR (28) beberapa waktu, di Rutan Polrestabes Surabaya, karena beberapa pertimbangan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Kamis, mengatakan penahanan dilakukan karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Dilakukan penahanan salah satunya adalah perhatian publik yang luas terhadap kasus ini. Ada 130 ribu lebih komentar publik," kata Barung.

Barung mengungkapkan penahanan terhadap AGS setalah dilakukan pemeriksaan selama satu jam. AGS datang di Mapolrestabes Surabaya pada Rabu (8/5) malam pukul 20.00 WIB untuk diperiksa dan pada pukul 21.00 WIB polisi melakukan penerbitan surat perintah penahanan.

"Langsung kita tahan setelah kita periksa, satu jam saja cukup. Dari CCTV, dari keterangan visum et referendum, dari keterangan saksi yang ada, saksi ahli juga, akhirnya jam 21.00 kita keluarkan surat perintah penahanan," ujarnya.

Selain diperiksa, polisi juga sempat melakukan tes urine pada tersangka AGS.

Sebelumnya kasus ini bermula dari rekaman CCTV viral memperlihatkan seorang pilot Lion Air AGS melakukan penamparan pada petugas hotel La Lisa Surabaya, AR.

Usai kejadian, AR mengalami lebam hingga sempat trauma. AR pun melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya pilot Lion Air berinisial AGS dikenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami lebam-lebam dan trauma.

Baca juga: Polisi: Pilot Lion Air pelaku penganiyaan ditahan
Baca juga: Polda Jatim ambil alih penanganan kasus penganiayaan pilot Lion Air
 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019