Kepolisian Daerah Jawa Timur menyatakan pilot Lion Air berinisial AGS (29) yang melakukan penganiayaaan terhadap karyawan Hotel La Lisa Surabaya, inisial AR (28) beberapa waktu lalu telah ditahan di Rutan Polrestabes Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis mengatakan, oknum pilot Lion Air ini telah dipanggil ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/5) malam. Setelah itu polisi memutuskan untuk menahannya karena statusnya sudah tersangka.

"Untuk tersangka pilot, tadi malam (8/5), dilakukan penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya," kata Barung.

Menurut Barung, penahanan terhadap oknum pilot dilakukan setelah polisi mengantongi beberapa alat bukti, seperti rekaman CCTV saat tersangka melakukan penamparan, kesaksian beberapa saksi mata hingga hasil visum yang menyatakan korban mengalami lebam hingga trauma.

"Kami sudah mengantongi hasil dari saksi ahli yaitu visum sudah dan visum itu signifikan, hingga yang bersangkutan kami jadikan sebagai tersangka," ujarnya.

Penahanan oknum pilot Lion Air lebih cepat dari yang direncanakan polisi. Sebelumnya, Barung mengatakan jika pemanggilan tersangka dilakukan pada Jumat (10/5) mendatang. Namun, oknum pilot justru sudah ditahan terlebih dahulu pada Rabu (8/5) malam.

"Hari Kamis (9/5) administrasi dari Polrestabes akan kami alihkan dan Jumat (10/5) akan dipanggil sebagai tersangka. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penahanan karena ini adalah pasal perkecualian," kata Barung, Rabu (8/5).

Kasus penganiayaan ini bermula dari rekaman CCTV viral memperlihatkan seorang pilot Lion Air AGS melakukan penamparan pada petugas hotel La Lisa Surabaya, AR.

Akibat kejadian, AR mengalami lebam hingga sempat trauma. AR pun melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019