Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan penindakan terhadap 2.500 akun media sosial mulai Januari hingga April lantaran menyebarkan berita bohong atau hoaks, terutama terkait pelaksanaan Pemilu 2019.

"Polda Jawa Timur sudah melakukan intervensi terhadap akun-akun yang menyebarkan hoaks ini, ada 2.500 akun yang sudah kita lakukan penghantar mulai dari Januari sampai April ini," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Selasa.

Barung menjelaskan hoaks yang disebarkan akun-akun media sosial tersebut, di antaranya delegitimasi terhadap KPU dan ketidakpercayaan terhadap KPU.

Kemudian, ada juga akun media sosial yang menyerang eksistensi pemerintah dengan akun-akun palsu, yang sengaja dibuat untuk melakukan penyebaran hoaks.

"Sehingga kita bisa melokalisasi penyebaran itu banyak, sehingga kita harapkan masyarakat tidak usah lagi terpengaruh kepada hoaks situasi politik. Ingat saja bahwa ada legitimasi dari instansi yang sudah diberikan wewenang oleh undang-undang yaitu KPU," kata Barung.

Dia menegaskan penindakan terhadap akun-akun media sosial tersebut dilakukan karena tidak ingin masyarakat terprovokasi.

Polda Jatim mengimbau masyarakat tidak terlalu percaya dengan informasi di akun-akun media sosial. Menurut Barung, jika menuntut kejelasan bisa ditanyakan kepada kepolisian, KPU, Bawaslu, TNI dan pihak terkait lainnya.

"Yang diamankan itu, Facebook ada, Twitter ada, Instagram ada. Kalau kita tahu orangnya pasti kita tangkap. Setelah kita profiling, dia menggunakan publik wifi untuk membuat akun, padahal orangnya bukan itu," ucapnya.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019