Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, akan memprioritaskan pembangunan dalam Perubahan APBD Gresik tahun 2019 dan APBD Gresik 2020 untuk normalisasi saluran pembuangan air, drainase, anak Kali Lamong setelah melihat bencana banjir yang melanda kawasan setempat.
"Sebenarnya Kali Lamong merupakan wewenang pemerintah pusat, karena itu pemerintah daerah hanya melakukan normalisasi pada saluran pembuangan anak sungai. Jadi, membagi peran, agar seluruh dampak diperhatikan," kata Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Qolib dikonfirmasi di Gresik, Sabtu.
Qolib juga mengingatkan agar pihak swasta tidak boleh sembarangan menutup saluran air atau drainase, sebab pada kasus yang terjadi, pihak swasta lebih berani memakan lahan yang jelas itu milik sungai untuk kepentingannya.
"Semisal perusahaan, karena tidak memiliki lahan untuk parkir akhirnya menutupi lahan yang jelas itu milik anak sungai, hal itu harus ditindak tegas," katanya.
Ia mengatakan penyebab banjir di Gresik juga karena adanya perubahan lahan persawahan menjadi kawasan perumahan dan pergudangan.
Menurutnya, areal persawahan yang selama ini berfungsi secara alami menjadi kantong-kantong penampungan air sementara beralih fungsi sehingga tidak lagi ada penampungan sementara.
Selain itu, adanya penyempitan di aliran anak Kali Lamong, sebab ketika sungai mengalami penyempitan dan pendangkalan, sehingga air menjadi tidak mudah mengalir.
"Jika air itu volumenya semakin tinggi, daya tampung tidak ada akhirnya meluber ke luar sungai," katanya.
Sesuai data Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gresik wilayah Gresik Selatan yang mengalami banjir, ada di empat kecamatan, antara lain, Kecamatan Balongpanggang, Benjeng, Menganti, dan Cerme.
Kedalaman air bervariasi yang terparah di Desa Munggugianti, Kecamatan Benjeng, mencapai 120 centimeter.
Selain merendam jalan lingkungan, luapan Kali Lamong juga merendam ratusan rumah warga. Tercatat sebanyak 1.272 rumah terendam banjir yang tersebar di 18 desa di empat kecamatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Sebenarnya Kali Lamong merupakan wewenang pemerintah pusat, karena itu pemerintah daerah hanya melakukan normalisasi pada saluran pembuangan anak sungai. Jadi, membagi peran, agar seluruh dampak diperhatikan," kata Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Qolib dikonfirmasi di Gresik, Sabtu.
Qolib juga mengingatkan agar pihak swasta tidak boleh sembarangan menutup saluran air atau drainase, sebab pada kasus yang terjadi, pihak swasta lebih berani memakan lahan yang jelas itu milik sungai untuk kepentingannya.
"Semisal perusahaan, karena tidak memiliki lahan untuk parkir akhirnya menutupi lahan yang jelas itu milik anak sungai, hal itu harus ditindak tegas," katanya.
Ia mengatakan penyebab banjir di Gresik juga karena adanya perubahan lahan persawahan menjadi kawasan perumahan dan pergudangan.
Menurutnya, areal persawahan yang selama ini berfungsi secara alami menjadi kantong-kantong penampungan air sementara beralih fungsi sehingga tidak lagi ada penampungan sementara.
Selain itu, adanya penyempitan di aliran anak Kali Lamong, sebab ketika sungai mengalami penyempitan dan pendangkalan, sehingga air menjadi tidak mudah mengalir.
"Jika air itu volumenya semakin tinggi, daya tampung tidak ada akhirnya meluber ke luar sungai," katanya.
Sesuai data Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gresik wilayah Gresik Selatan yang mengalami banjir, ada di empat kecamatan, antara lain, Kecamatan Balongpanggang, Benjeng, Menganti, dan Cerme.
Kedalaman air bervariasi yang terparah di Desa Munggugianti, Kecamatan Benjeng, mencapai 120 centimeter.
Selain merendam jalan lingkungan, luapan Kali Lamong juga merendam ratusan rumah warga. Tercatat sebanyak 1.272 rumah terendam banjir yang tersebar di 18 desa di empat kecamatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019