Dinas Pendidikan Kota Surabaya menyatakan bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP negeri pada tahun ajaran 2019 menggunakan sistem zonasi yang mempertimbangkan faktor kedekatan rumah dengan sekolah.

Kepala Dispendik Surabaya Ikhsan saat sosialisasi penerapan aturan baru PPDB kepada kepala SD/SMP negeri di Surabaya, Jumat, mengatakan bahwa 90 persen sistem zonasi murni memakai pertimbangan jarak rumah siswa dengan sekolah. 

"Kami maklum jika ada sekolah atau orang tua yang tidak nyaman dengan aturan baru ini. Kami juga sudah berkonsultasi sejak awal dengan pemerintah pusat terkait aturan yang kami rasa tidak sesuai dengan perjuangan anak-anak," katanya.

Meski begitu, Ikhsan memastikan setiap siswa akan mendapat rekomendasi lima sekolah terdekat dari rumahnya saat mendaftar daring. Lima sekolah terdekat ini akan dilihat dari jarak RT rumahnya ke sekolah.

"Jadi, meskipun dia rumahnya di pinggiran kecamatan A, bisa dapat rekomendasi sekolah yang ada di kecamatan B asalkan lebih dekat dari rumahnya," ucap Ikhsan.

Sistem seleksi PPDB yang dilakukan secara daring juga akan menampilkan jarak rumah pendaftar dengan sekolah. Sistem seleksi akan secara otomatis menggeser pendaftar dengan jarak rumah paling jauh jika melebihi kuota. 

"Setiap siswa bisa memilih dua rekomendasi sekolah, jadi kalau bisa jangan uji nyali milih rekomendasi sekolah dengan jarak paling jauh," ujarnya.

Sementara untuk mengakomodir siswa dengan nilai UN yang tinggi, juga diterapkan PPDB jalur prestasi. PPDB Jalur prestasi dibedakan menjadi Prestasi UN dalam hal ini USBN dengan kuota 2,5 persen dan Prestasi lomba dengan kuota 2,5 persen. 

"Kalau nilai UN bagus masih bisa daftar melalui jalur prestasi UN. Kalau jalur zonasi pilihannya dua sekolah harus dalam zona, kalau jalur prestasi UN ini pilihan sekolahnya dua juga tetapi boleh yang satu dalam zona dan satunya lagi luar zona," katanya.

Jalur prestasi UN tersebut akan dijadwalkan sebelum jalur zonasi. Sehingga saat peserta tidak lolos masih ada kesempatan mendaftar di jalur zonasi. 

Sementara sistem seleksi jalur UN ini akan diseleksi berdasarkan nilai USBN terbaik yang mendaftar di satu sekolah. 

Mengenai ditiadakannya sekolah kawasan, Ikhsan menegaskan hal ini tidak akan mengurangi kualitas pendidikan di sekolah. Pasalnya sekolah kawasan yang ada di Surabaya sudah memiliki sekolah imbas dan setiap tahun jumlahnya memang bertambah.

"Kalaupun tidak ada sekolah kawasan, di pusat ada namanya sekolah model. Dan sekolah-sekolah di Surabaya standarnya sudah diatas sekolah model ini," ujarnya.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019