Aparat Kepolisian Resor Blitar, Jawa Timur, menahan seorang seorang pelaku penipuan yang mengaku bisa memasukkan korbannya menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Sub-Bagian Hubungan Masyarakat Polres Blitar Iptu Burhanudin mengemukakan pelaku yang ditangkap itu adalah ED (48), warga Perum Griyasa, Kelurahan Ronowijayan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo, sedangkan korban Sutrismiani (53) warga Dusun/desa Mronjo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

"Kasus ini berawal sekitar September 2018, korban diajak berkenalan oleh pelaku selanjutnya setelah terjadi perkenalan tersebut pelaku memberitahu korban bahwa dirinya bisa menjadikan seseorang menjadi PNS. Pelaku mengaku sebagai pegawai Pemkab Ponorogo," katanya di Blitar, Kamis.

Pelaku, kata dia, menerangkan kepada korban bahwa pelaku mendapat jatah dua orang setiap ada penerimaan CPNS. Mendengar perkataan serta bujuk rayu yang disampaikan oleh pelaku, korban tertarik. Saat itu pelaku meminta uang sebesar Rp70 juta untuk persyaratan menjadi PNS.

"Selanjutnya pada 15 Oktober 2018 korban disuruh menyerahkan uang muka sejumlah Rp35 juta kepada pelaku dengan janji bisa memasukan anak korban menjadi PNS di Pemkot Malang," ucap dia.

Namun, hingga pengumuman pelulusan CPNS, ternyata anak korban yang hendak daftar menjadi calon PNS ternyata tidak masuk PNS. Dengan itu, korban menanyakan hal tersebut kepada pelaku, namun pelaku hanya janji-janji saja.

"Pada 23 April 2019, pelaku meminta tambahan uang sebesar Rp10 juta terkait kelancaran proses masuk calon PNS, kemudian pada Rabu (24/4) pelaku datang ke rumah korban di Desa Mronjo tersebut. Saat itu, korban baru bisa menambahkan uang yang diminta oleh pelaku sebesar Rp3 juta," tutur dia.

Burhanudinn mengaku, anggota telah mendapatkan aduan kejadian tersebut. Kemudian setelah pelaku menerima uang dari korban ketika keluar dari rumah korban, langsung dilakukan penangkapan oleh Anggota Satreskrim Polres Blitar.

Ia menambahkan, selain kerugian uang terkait janji penerimaan CPNS tersebut, korban juga mengalami kerugian sebesar Rp150 juta terkait perkara penipuan pembelian rumah yang juga dilakukan oleh pelaku.

Polisi langsung menginterogasi pelaku terkait dengan kasus yang ditangani tersebut. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai Rp3 juta, dua kuitansi penyerahan uang, satu unit sepeda motor, serta buku rekening dan ATM.

"Kami melakukan penangkapan pelaku, memeriksa saksi-saksi serta melakukan penyitaan barang bukti. Saat ini masih terus didalami," kata Burhan. (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019