Komisi Pemilihan Umum Kota Surabaya menyatakan salinan formulir C1 ditargetkan semua tertempel di tiap-tiap kantor kelurahan di Kota Surabaya, Jawa Timur setelah rekapitulasi suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan selesai akhir April 2019.

"Saat ini memang sudah ada sebagian salinan C1 yang sudah ditempel di kelurahan. Tapi sebagian besar salinan C1 ditempel tunggu selesai rekapitulasi di kecamatan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi kepada Antara di Surabaya, Kamis.

Sesuai Peraturan PKPU Nomor 2 Tahun 2019 pasal 61 ayat 1 diisebutkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengumumkan hasil penghitungan suara dalam bentuk salinan formulir C1 di lingkungan TPS selama 7 hari.

Diketahui jadwal rekapitulasi suara di tingkat PPK dimulai pada 18 April-4 Mei 2019, rekapitulasi di KPU Surabaya pada 22 April-7 Mei, rekapitulasi di KPU Jatim pada 22 April-12 Mei dan tinglat KPU RI pada 25 April-22 Mei 2019.

"Tapi kita targetkan rekapitulasi di tingkat kecamatan selesai pada 30 April sehingga salinan C1 bisa ditempel semua," katanya.

Menurut dia, saat ini rekapitulasi suara di tingkat kecamatan yang sudah menyelesaikan baru tiga PPK yakni Jambangan, Gayungan, dan Asemrowo.

Saat ditanya jika ada KPPS yang belum menempelkan C1 di kelurahan, Nur Syamsi mengatakan pihaknya akan terus memantau di tiap-tiap kelurahan dan terus mengingatkankan. Namun jika ada yang tidak mau menempel akan kena sanksi administratif.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Komisioner Bawaslu Surabaya Yaqub Baliyya mengatakan rekapitulasi sudah hampir selesai di kecamatan yang TPS-nya di bawah 200.

"Sementara yang sudah masuk PPK Jambangan, disusuk PPK Gayungan," katanya.

Menurut dia, pelaksanaan rekapitulasi suara secara umum di PPK Jambangan berjalan lancar. Meski demikian, lanjut dia, ada ketidaksesuain dalam penjumlahan di sejumlah TPS. Namun hal itu sudah dibetulkan. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019