Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Surabaya Darmo, Jatim menyasar kepesertaan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) yang ada di wilayah setempat yyang potensinya  cukup banyak.

Mewakili Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, Ferry Yanthi Agustina Burhan, di Surabaya, Selasa mengatakan, saat ini pelaku UKM yang ada di Kota Surabaya sekitar 16 ribu dan semuanya masih belum tergarap dengan maksimal.

"Selain pelaku UMK kami juga membidik pekerja di perusahaan," katanya di sela kegiatan sosialisasi manfaat program dan tata cara klaim BPJS Ketenagakerjaan pada badan usaha baru di Surabaya.

Ia menjelaskan, sejak Januari sampai dengan Maret pihaknya sudah melakukan penambahan badan usaha baru sebanyak 820 perusahaan dari target selama setahun sebanyak 1.826 perusahaan baru.

"Sementara itu, hingga saat ini jumlah badan usaha aktif yang sudah diakuisisi sebanyak 5.073 perusahaan," ucapnya.

Ia mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah memberikan penjelasan kepada perusahaan baru terkait dengan sistem pembayaran iuran dan juga pelaporan bulanan, mengingat saat ini sudah menggunakan sistem dalam jaringan, termasuk juga tata cara klaim atas risiko kecelakaan kerja kematian dan juga pensiun.

Perempuan yang akrab dipanggil Ferina ini mengatakan, saat ini banyak masyarakat yang belum paham betul terkait dengan perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan.

"Oleh karena itu, pertemuan ini juga akan menjelaskan tentang perbedaan itu, termasuk juga klaim yang bisa ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan Kesehatan apa saja," katanya.

Ia mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dipahami oleh badan usaha yang baru jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini.

"Pertama, tentang tata cara atau prosedur pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan yang lain, yang saat ini semuanya bisa diketahui melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan, termasuk lewat aplikasi BPJSTKU," katanya.

Jadi, kata dia, cukup melalui telepon pintar, semua bisa diketahui, sehingga peserta tidak perlu bolak-balik ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan.

"Selain itu, lihak badan usaha diminta segera melakukan pembayaran iuran para pekerjanya untuk menerima manfaat program jaminan secara maksimal," katanya.

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019