Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri, Jawa Timur, memusnahkan barang sitaan yang merupakan barang ilegal senilai hingga Rp304 juta.

Kepala Seksi Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kediri Nizar Syahrial mengemukakan pemusnahan ini merupakan langkah bea cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata kantor Bea Cukai Kediri dalam mengemban tugas pokok dan fungsi institusi bea cukai sebagai 'community protector' , yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal yang membahayakan dan memberikan dampak negatif," katanya di Kediri, Selasa.

Ia mengungkapkan, barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan barang hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai sebanyak 25 kali. Barang-barang tersebut terdiri dari hasil tembakau atau rokok tanpa dilekati pita cukai sebanyak 85.204 batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras sebanyak 192 botol (76,2 liter).

Selain itu, juga terdapat penindakan karena pelanggaran ketentuan di bidang cukai atas kiriman pos yang terkena peraturan larangan dan pembatasan sebanyak 16 kali. Barang-barang tersebut berupa mainan seks 25 unit, telepon seluler maupun 'handy talkie' 17 unit, airsoftgun dan suku cadangnya ada dua set, obat-obatan 619 butir, kosmetik 180 pak, minuman keras soju 16 botol, rokok impor 20 pak dan barang-barang lain sejumlah sembilan pak dengan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar lebih dari Rp304 juta.

Kegiatan pemusnahan terhadap barang-barang sitaan yang sudah ditetapkan menjadi barang milik negara itu dikumpulkan selama tahun anggaran 2018 di halaman Bea Cukai Kediri yang lama. Barang-barang tersebut merupakan hasil pencegahan barang kiriman yang masuk lewat Kantor Pos Kediri maupun Bea Cukai Kediri dengan beberapa kategori pelanggaran.

Pelanggaran tersebut karena barang kirimannya merupakan barang yang dilarang masuk, barang yang terkena persyaratan pembatasan atau pada pemasukannya membutuhkan rekomendasi dari instansi lain atau memang barang tersebut tidak diselesaikan formalitas kepabeanannya.

Selain hasil pencegahan barang kiriman pos, barang milik negara yang dilakukan pemusnahan tersebut merupakan hasil operasi penindakan oleh tim pengawasan Bea Cukai Kediri atas pelanggaran ketentuan di bidang cukai.

Proses pemusnahan tersebut sudah melalui berbagai tahapan penindakan oleh Unit Pengawasan Bea Cukai Kediri. Tahapan awal dengan menerbitkan surat bukti penindakan kemudian ditetapkan sebagai barang yang dikuasai negara (BDN). Setelah melewati jangka waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, barang tersebut ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) dan tahap terakhir adalah dengan pengusulan penyelesaian ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dalam pemusnahan itu, selain dihadiri pegawai dari Bea Cukai Kediri, juga perwakilan Kantor Pos Kediri, Polsek Kota Kediri, KPKNL Malang, Satpol PP Kota Kediri, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menyulutkan api ke dalam tong yang berisi barang-barang yang sudah disiapkan untuk dimusnahkan. Selesai pemusnahan, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan.  (*)

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019