Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Kantor Cabang Madiun, Jawa Timur, sepanjang April 2019 telah membayar dana kapitasi dan tagihan klaim fasilitas kesehatan sebesar Rp146 miliar.

"Dana sebesar Rp146 miliar tersebut untuk pembayaran dana kapitasi dan tagihan klaim sebanyak 240 FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) serta 22 FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut)," ujar Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun Tarmuji saat konferensi pers di Madiun, Selasa.

Menurut dia, jumlah yang dibayarkan tersebut telah mencapai sebesar 70 persen dari tagihan klaim fasilitas kesehatan yang ada.

Adapun yang paling banyak dibayarkan adalah untuk fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut berupa RSUD Soegaten Kota Madiun yang mencapai sekitar Rp7 miliar dan RSUD dr Soedono Kota Madiun sekitar Rp6 miliar.

BPJS Kesehatan secara nasional pada April 2019 menggelontorkan dana Rp11 triliun untuk membayar utang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit (FKRTL) serta membayar sebesar Rp1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada FKTP.

"Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar oleh BPJS Kesehatan dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayaran disesuaikan dengan catatan kami," kata dia.

Dalam hal ini, kata dia, rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, transaksi pembayaran klaimnya akan diproses lebih dulu.

Ia mengharapkan dengan telah dibayarkannya utang klaim, pihak rumah sakit makin optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

"Kami selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian diharapkan masyarakat makin yakin bahwa program ini akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang, dan tenaga kesehatan merasa nyaman," katanya.

Mengenai biaya pengobatan yang paling dominan ditagihkan klaimnya oleh rumah sakit, Tarmuji mengatakan secara umum di seluruh cabang BPJS Kesehatan hampir sama, yakni penyakit-penyakit kronis yang membutuhkan cuci darah, penyakit kanker, dan sebagainya.

Disinggung mengenai tunggakan pembayaran iuran peserta JKN-KIS, dia mengakui jika di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun yang meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ponorogo, Magetan, dan Ngawi terdapat sekitar 40 persen peserta yang menunggak dengan jumlah nomimal mencapai sekitar Rp20 miliar.

Ia menyebutkan, tunggakan iuran kepesertaan tersebut berasal dari kelompok peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah. Rata-rata lama tunggakan mencapai 12 bulan ke atas.

"Jumlah peserta JKN-KIS di wilayah kerja BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun hingga saat ini mencapai 2.329.367 jiwa. Sementara yang menunggak iuran sekitar 40 persennya," katanya.

Baca juga: BPJS Kesehatan tuntaskan tunggakan klaim rumah sakit Gresik
Baca juga: BPJS Kesehatan Jember tuntaskan klaim pembayaran rumah sakit

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019