Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jember telah menuntaskan tunggakan klaim beberapa rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dalam bentuk kapitasi di Kabupaten Jember dan Lumajang sebesar Rp111 miliar.

Kepala BPJS Kesehatan Jember Tanya Rahayu mengatakan khusus di wilayah kerja Kantor Cabang Jember yang membawahi Kabupaten Jember dan Lumajang terdapat 201 FKTP dan 18 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang terdiri dari 17 rumah sakit dan satu klinik Utama yang telah dibayarkan dana kapitasi dan tagihan klaimnya. 

"Total pembayaran yang dilakukan BPJS Kantor Cabang Jember sebesar Rp111 miliar lebih sepanjang bulan April 2019," katanya saat memberikan keterangan pers kepada media di Kabupaten Jember, Selasa.

Menurutnya tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo akan dibayar BPJS Kesehatan dengan mekanisme "first in, first out" yakni urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan BPJS Kesehatan Jember, sehingga rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, maka transaksi pembayaran klaimnya akan diproses terlebih dulu. 

"Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan itu dapat terwujud karena ada dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan," tuturnya.

Ia menjelaskan setiap tanggal 15 merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP, sehingga ada kemungkinan pembayaran non-kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan BPJS Kesehatan pada hari berikutnya karena hal itu merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

"Biasanya mitra perbankan menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi ini dulu, namun kami pastikan kewajiban pembayaran ke fasilitas kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dapat dilakukan paling lambat hari ini," ujarnya.

Ia mengatakan masing-masing kantor cabang bisa memantau dan memastikan fasilitas kesehatan di wilayah kerjanya telah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Dengan dibayarnya utang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan, maka diharapkan pihak fasilitas kesehatan juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan yang tertuang dalam regulasi, sehingga RS dapat optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada para pasien JKN-KIS," katanya.

BPJS Kesehatan, lanjut dia, selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan yang melayani peserta JKN-KIS untuk memberikan pelayanan terbaik tanpa diskriminasi, sebagaimana yang diatur dalam regulasi yang ditetapkan pemerintah. 

"Dengan demikian diharapkan masyarakat semakin yakin bahwa program itu akan terus berlangsung, rumah sakit menjadi lebih tenang dan tenaga kesehatan merasa nyaman," ujarnya.

Tanya berharap pemerintah akan terus menjaga sustainabilitas program JKN-KIS dan pelayanan kepada masyarakat akan terus diperbaiki, sehingga BPJS Kesehatan berterima kasih kepada penyedia layanan (provider) sekaligus meminta maaf, serta apresiasi atas kerja sama, pengertian dan kesabarannya selama kerja sama dilakukan.

Secara nasional, BPJS Kesehatan menggelontorkan dana sebesar Rp11 triliun untuk membayar utang klaim jatuh tempo BPJS Kesehatan kepada rumah sakit dan melakukan pembayaran sebesar Rp1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). (*)



 

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019