Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menangani kasus dugaan pendistribusian beras terbungkus kresek yang ditengarai milik salah satu calon legislatif yang dikirim ke rumah salah satu warga.

"Awalnya pada Minggu (14/4/19) malam, Panwascam Kecamatan Mangaran mendapatkan pengaduan dari masyarakat di Desa Tanjungglugur bahwa ada pendistribusian beras yang sudah terbungkus kresek ke rumah pasangan suami istri Dasuki dan Rahwani," kata Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Situbondo Fitrianto di Situbondo, Senin.

Selain beras, lanjunya, dari pengaduan masyarakat lewat telepon kepada panwascam setempat, juga terdapat uang Rp50.000 dan stiker, namun setelah petugas ke lokasi tidak ditemukan adanya stiker maupun uang.

Pendistribusian beras terbungkus kresek ke rumah salah satu warga yang ditengarai akan dibagikan kepada masyarakat itu sampai saat ini telah ditangani oleh Bawaslu dan akan segera memanggil dan meminta keterangan kepada pihak terkait.

"Kalau unsur kampanye sementara tidak ada, karena kami tidak menemukan stiker maupun uang Rp50.000 seperti yang diadukan masyarakat ke panwascam, dan beras tersebut belum dibagikan ke masyarakat. Namun demikian tetap kami proses," ucapnya.

Informasi dihimpun, pendistribusian beras ke rumah salah satu warga dan selanjutnya diduga akan dibagikan kepada masyarakat tersebut, diketahui oleh masyarakat Desa Tanjungglugur.

Karena curiga beras itu milik salah satu calon legislatif yang segaja di titipkan di rumah salah satu warga, masyarakat setempat langsung mengadukannya ke panitia pengawas kecamatan setempat. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019