Dinas Pendidikan Kota Surabaya (Dispendik) membagikan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat kepada 853 guru PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di SMPN 12, Sabtu.

Kepala Dispendik Surabaya Ikhsan menyampaikan bahwa seluruh pelayanan Dispendik tidak berbayar alias gratis termasuk dalam mengurus kenaikan pangkat, hal tersebut dikarenakan karena semua sistem pelayanan telah menggunakan sistem daring.

"Jika ada yang berbayar silahkan laporkan ke kami melalui saluran-saluran yang tersedia (nomor whatsapp (WA) sahabat dispendik 085732905119/081259896163 ataupun instagram @dispendiksby)," ujar Ikhsan.

Ikhsan menghimbau karena telah menggunakan sistem daring yakni Sistem Informasi Aplikasi Guru Surabaya (SIAGUS), para guru tak perlu lagi ke kantor Dispendik Surabaya untuk mengurus kenaikan pangkat karena akan mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.

"Cukup melalui petugas tata usaha (TU) atau admisnistrasi yang ada di sekolah masing-masing," ucapnya.

Mantan Kepala Bapemas dan KB Kota Surabaya tersebut menambahkan, guna mempermudah pengurusan kenaikan pangkat selanjutnya, setelah SK diterima selanjutnya SK di foto kopi kemudian dilegalisir kepala sekolah.

Salinan SK yang telah dilegalisir kemudian diserahkan ke petugas TU, baru petugas TU nanti yang akan mengirimkan berkas untuk di validasi Dispendik.

Sementara itu, Kepala Bidag Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Mamik Suparmi menjelaskan proses kenaikan pangkat guru diawali dengan mengisi dan mengunggah file yang dibutuhkan melalui SIAGUS.

Kemudian verifikator memverifikasi file unggahan pengusul, jika file tidak layak maka sistem akan memberikan informasi untuk melakukan revisi secara online. Namun, jika file tersebut layak usulan masuk ke proses penilaian oleh Tim Penilai Angka Kredit.

"Hasil penilaian diumumkan secara daring melalui SIAGUS," kata mantan Kasi Kurikulum Dikmenjur Dispendik Surabaya tersebut.

Mamik mengutarakan, setelah melalui serangkain proses penilaian dan dinyatakan lulus maka dilakukan pencetakan Penilaian Angka Kredit (PAK) pada sistem, kemudian guru yang bersangkutan mengumpulkan dokumen kepegawain melalui petugas TU untuk diserahkan ke Dispendik.

"Dari Dispendik dokumen guru kemudian dikirim ke BKD Kota Surabaya untuk dilakukan validasi, jika dokumen sudah sesuai, BKD mencetak SK Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional (Jabfung)," ujar Mamik.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019