Bupati Jember Faida mencopot dr Siti Nurul Qomariyah dari jabatan Kepala Dinas Kesehatan setempat, karena dinilai melakukan pelanggaran administrasi dan utang belanja senilai Rp60 miliar.
"Pencopotan jabatan Kepala Dinkes ini karena pertimbangan prosedur dari pemeriksaan yang cukup lama," kata Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano kepada wartawan di Jember, Jawa Timur, Kamis sore.
Dalam mengelola kegiatan Dinkes, lanjut dia, Nurul menyebabkan terjadinya utang belanja pembangunan senilai Rp60 miliar kepada rekanan, karena yang bersangkutan dianggap tidak cakap dalam mengelola manajemen di tubuh instansi tersebut.
Siti Nurul Qomariyah dicopot dari jabatannya sejak SK dari Bupati Jember diterbitkan pada Rabu (10/4) sore dan kini sebagai staf ahli bidang ekonomi pembangunan Pemkab Jember.
"Pencopotan jabatan Nurul sebagai Kepala Dinkes, karena dinilai melakukan pelanggaran administrasi dan kesalahan manajemen dalam mengelola keuangan di instansi tersebut," katanya.
Mirfano mengatakan, proyek-proyek yang dikerjakan di Dinkes Jember banyak yang tidak terbayar, sehingga menyebabkan utang yang harus dibayar pada tahun 2019 mencapai Rp60 miliar, namun sekarang juga masih dihitung BPK.
"Beliau dinilai kurang profesional dalam pengendalian kegiatan yang banyak," ujarnya.
Selain itu, Siti Nurul juga dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi, yakni memberikan izin kepada dua orang dokter untuk melanjutkan studi tanpa seizin bupati dan memotong anggaran perjalanan dinas.
"Seharusnya izin sekolah bagi ASN harus diketahui oleh bupati, sehingga dalam rangka pembinaan, maka untuk sementara Siti Nurul Qomariyah dibebastugaskan dari jabatannya," katanya.
Mirfano berharap kejadian itu bisa menjadi pelajaran berharga bagi yang bersangkutan maupun para pejabat lainnya.
"Untuk penanganan proyek besar harus profesional, terutama masalah waktu, karena di Dinkes tercatat utangnya sampai Rp60 miliar dan pertama kalinya dalam sejarah Pemkab Jember," katanya.
Ia menambahkan Bupati Jember segera mengisi kekosongan jabatan tersebut dengan menunjuk pejabat baru agar operasional di Dinkes tidak terganggu
Sementara itu, Siti Nurul Qomariyah belum berhasil dikonfirmasi terkait dengan pencopotan jabatannya itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Pencopotan jabatan Kepala Dinkes ini karena pertimbangan prosedur dari pemeriksaan yang cukup lama," kata Sekretaris Kabupaten Jember Mirfano kepada wartawan di Jember, Jawa Timur, Kamis sore.
Dalam mengelola kegiatan Dinkes, lanjut dia, Nurul menyebabkan terjadinya utang belanja pembangunan senilai Rp60 miliar kepada rekanan, karena yang bersangkutan dianggap tidak cakap dalam mengelola manajemen di tubuh instansi tersebut.
Siti Nurul Qomariyah dicopot dari jabatannya sejak SK dari Bupati Jember diterbitkan pada Rabu (10/4) sore dan kini sebagai staf ahli bidang ekonomi pembangunan Pemkab Jember.
"Pencopotan jabatan Nurul sebagai Kepala Dinkes, karena dinilai melakukan pelanggaran administrasi dan kesalahan manajemen dalam mengelola keuangan di instansi tersebut," katanya.
Mirfano mengatakan, proyek-proyek yang dikerjakan di Dinkes Jember banyak yang tidak terbayar, sehingga menyebabkan utang yang harus dibayar pada tahun 2019 mencapai Rp60 miliar, namun sekarang juga masih dihitung BPK.
"Beliau dinilai kurang profesional dalam pengendalian kegiatan yang banyak," ujarnya.
Selain itu, Siti Nurul juga dinilai telah melakukan pelanggaran administrasi, yakni memberikan izin kepada dua orang dokter untuk melanjutkan studi tanpa seizin bupati dan memotong anggaran perjalanan dinas.
"Seharusnya izin sekolah bagi ASN harus diketahui oleh bupati, sehingga dalam rangka pembinaan, maka untuk sementara Siti Nurul Qomariyah dibebastugaskan dari jabatannya," katanya.
Mirfano berharap kejadian itu bisa menjadi pelajaran berharga bagi yang bersangkutan maupun para pejabat lainnya.
"Untuk penanganan proyek besar harus profesional, terutama masalah waktu, karena di Dinkes tercatat utangnya sampai Rp60 miliar dan pertama kalinya dalam sejarah Pemkab Jember," katanya.
Ia menambahkan Bupati Jember segera mengisi kekosongan jabatan tersebut dengan menunjuk pejabat baru agar operasional di Dinkes tidak terganggu
Sementara itu, Siti Nurul Qomariyah belum berhasil dikonfirmasi terkait dengan pencopotan jabatannya itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019