Pemeritah Kota (Pemkot) Malang menjajaki kerja sama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam pembiayaan untuk mengembangkan usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang terus tumbuh di wilayah Kota Malang dengan membangun mal UMKM .

Direktur Utama PD Rumah Potong Hewan (RPH) Kota Malang Ade Herawanto di Malang, Rabu, mengemukakan pihaknya terus berupaya melebarkan sayap dengan menjajaki kerja sama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), karena ke depan RPH akan berubah menjadi Perumda Aneka Usaha.

"Saat ini kami sedang melakukan upaya intensifikasi maupun ekstensifikasi kegiatan usaha PD RPH  dengan menyusun perencanaan dari berbagai unit bisnis yang akan kami kembangkan bersama PT BMI maupun dengan mitra kerja lainnya, termasuk perguruan tinggi dan instansi lainnya," kata Ade.

Dengan demikian, kegiatan Perumda Aneka Usaha yang sebelumnya RPH tersebut tidak hanya mengurusi bisnis potong hewan, namun juga akan dikembangkan menjadi perseroan yang menangani aneka usaha dengan harapan menjadi primadona sekaligus tulang punggung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami menjajaki kemitraan pembiayaan dengan PT BMI, BUMN yang 100 persen kepemilikan sahamnya milik pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI. Kami juga sudah menandatangani nota kesepahaman (MoU),” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang  Sutiaji mengatakan tawaran PT SMI cukup menarik dan memungkinkan karena bunga pinjamannya relatif ringan, di bawah bunga perbankan.

Sedangkan peningkatan status PD RPH menjadi Perumda Aneka Usaha,  kata dia, nantinya akan menangani dan mengelola  Mal UMKM.

Kerja sama dengan PT SMI, kata Sutiaji, bisa menggunakan model KPBU. "Tentu akan dilakukan pendalaman dan detail kajiannya , termasuk opsi pinjaman daerah yang artinya peminjamnya Pemkot dan bukan BUMD-nya," kata Sutiaji.

Sutiaji menerangkan mal UMKM merupakan revitalisasi dari Mal Alun-Alun yang masa konsesi pengeloaannya dari investor segera habis. Lahan Mal Alun ALun sekitar 1 hektare.

Rencananya mal tersebut akan dibangun 12 lantai,  per lantai luasan sekitar 600 meter. Enam lantai untuk UMKM,  sisanya untuk hotel dan parkir.

"Kami ingin tangani dan kelola secara mandiri melalui BUMD yang  miliki dan sedang kami 'up grade', karena selama ini juga merugi. Deviden dari pusat perbelanjaan yang menggunakan lahan Pemkot Malang ini juga tidak sesuai ekspektasi. Oleh karena itu, asa besar kami berikan kepada Perumda Aneka Usaha menjadi primadona baru bagi sumber pendapatan daerah," ucapnya.

Sebelumnya, Dirut PT SMI, Emma Sri Martini mengatakan ada 10 sektor infrastruktur yang dapat didanai PT SMI, yakni ketenagalistrikan,  transportasi,  jalan dan jembatan,  air bersih,  rolling stock kereta api,  telekomunikasi,  minyak dan gas hilir, pengelolaan limbah, dan irigasi.

Selain itu, ada enam sektor infrastruktur publik  yang dapat didanai, yakni infrastruktur kawasan, infrastruktur pemasyarakatan, pasar, rumah sakit, infrastruktur pariwisata, dan infrastruktur pendidikan. "Ada tiga skema tempo pinjaman daerah yang ditawarkan, pinjaman jangka pendek,  jangka menengah dan jangka panjang," ujarnya.

Pinjaman jangka pendek hanya berdurasi satu tahun anggaran dan hanya digunakan untuk menutup kekurangan arus kas.  Jangka menengah, jangka waktu lebih dari satu tahun, tapi pelunasan tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah dan digunakan untuk membiayai pelayanan publik yang tidak menghasilkan penerimaan.

Pinjaman jangka panjang,  jangka waktu lebih dari satu tahun, dengan kewajiban melunasi sesuai dengan persyaratan perjanjian serta dipergunakan untuk kegiatan investasi prasarana dan atau sarana dengan kriteria menghasilkan penerimaan langsung berupa pendapatan daerah, menghasilkan penerimaan tidak langsung berupa penghematan terhadap belanja APBD yang seharusnya dikeluarkan dan memberikan manfaat ekonomi serta lingkungan-sosial.

Misi PT SMI sebagaimana diamanatkan Pemerintah adalah memberikan alternatif pembiayaan atas keterbatasan APBD,  membantu percepatan pelayanan masyarakat dan percepatan pencapaian target daerah.

"Kalau mengandalkan APBD pasti ada keterbatasan, dan belum tentu bisa diselesaikan dalam kurun waktu 1- 2 tahun dan yang pasti mekanisme yang lazim ditempuh bila itu menggunakan dana APBD adalah multiyears," tutur Emma.

Opsi yang diberikan melalui pilihan Pinjaman Daerah,  Kerja Sama Pemerintah - Badan Usaha (KPBU) dan Obligasi Daerah,  akan memberikan efektivitas pencapaian target berbasis SDGS (Sustainable Development Goals). (*)


 

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019