Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok di Kota Surabaya, Jawa Timur yang disahkan pada 4 April  2019 belum bisa diterapkan saat ini karena masih menunggu Peraturan Wali Kota Surabaya yang diberi batas waktu maksimal enam bulan sejak perda disahkan.

Ketua Pansus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Kota Surabaya Junaedi, di Surabaya, Rabu, mengatakan  dalam Peratuan Wali Kota (Perwali) Surabaya itu akan diatur petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) seputar kawasan mana yang dilarang merokok. 

"Perwali harus detail menjabarkan terutama daerah mana saja yang dilarang," ujar politikus Partai Demokrat ini.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Surabaya ini menambahkan ada delapan kawasan yang dilarang dalam Perda KTR di antaranya pendidikan, kesehatan, tempat hiburan, ruang publik, tempat ibadah dan tempat kerja. 

Namun, lanjut dia, dalam perwali nantinya harus dijabarkan lagi secara rinci delapan definisi kawasan yang dilarang itu, misalnya tempat kerja harus dijabarkan lagi tempat kerja yang dilarang merokok seperti apa, begitu juga tempat hiburan, apa juga termasuk tempat hiburan malam.

"Jadi sebelum Perwali itu dibuat, pemkot harus melakukan sosialisasi dan menyerap aspirasi masyarakat, dengan mengundang pihak-pihak terkait, misalnya asosiasi tempat hiburan, hotel dan yang lainnya," ujarnya.

Selain itu, kata dia, sosialisasi ini juga harus gencar dilakukan terutama soal sanksi. Bahkan instansi pemerintah yang tidak memasang stiker larangan merokok bisa dikenakan sanksi. "Sanksinya mulai dari teguran, administrasi, denda Rp250 ribu sampai penurunan pangkat terhadap ASN (aparatur sipil negara)," katanya.

Anggota pansus Raperda KTR lainnya, Reni Astuti sebelumnya mengatakan perda KTR tersebut sudah berlaku sejak ditetapkan. Hanya saja, lanjut dia, saat ini tinggal menunggu penomeran perda di Bagian Hukum Pemkot Surabaya yang diperkirakan bisa dilakukan dalam pekan ini.

"Saya mendorong pemkot menyiapkan peraturan wali kota terkait Perda KTR," kata politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Perda KTR ini merupakan Revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (Perda KTR) di Kota Surabaya. Revisi Perda ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengaman Bahan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. (*)

 

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019