Aparat Kejaksaan Negeri Tulungagung akhirnya menahan Kepala SMP Negeri 2 Tulungagung, Jawa Timur, Eko Purnomo, karena diduga menjadi otak tindak pidana pungutan liar (pungli) dalam proses penerimaan peserta didik baru tahun anggaran 2017.
"Tersangka kami lakukan penahanan untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Intel Kejari Tulungagung Rahmat Hidayat di Tulungagung, Selasa.
Penahanan itu dilakukan hanya sesaat setelah tim penyidik Polres Tulungagung menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Tidak ada kendala berarti saat JPU melakukan eksekusi penahanan atas diri Eko Purnomo yang saat ini masih tercatat sebagai Kasek aktif di SMP Negeri 2 Tulungagung.
Kendati sebelumnya Eko melalui kuasa hukumnya sempat mencoba menegosiasi jaksa untuk dilakukan penahanan kota dan bukan penahanan kurungan badan, ia akhirnya hanya bisa pasrah saat JPU dengan dikawal polisi melakukan eksekusi.
Tersangka Eko langsung dibantar ke Lembaga Pemasyarakat Klas II B setelah dilakukan pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan.
"Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," kata Rahmat.
Terkait penolakan permohonan sebagai tahanan kota, Rahmat menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi pertimbangan subjektif dan objektif jaksa.
JPU untuk selanjutnya akan mempercepat melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
"Kami tentunya menghormati proses hukum. Soal penahanan ini, sepenuhnya pertimbangan subjektif jaksa," kata kuasa hukum Eko, Qomarul Huda.
Ia menegaskan, kliennya Eko Purnomo bersikap kooperatif selama proses hukum. "Kami ikuti saja proses hukum sesuai aturan yang ada," ujar Qomarul.
Penahanan Eko buntut kasus pungutan liar dalam pelaksanaan PPBD tahun 2017 di SMPN 2 Tulungagung. Sebelumnya, dua guru sudah menjalani hukuman setelah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor, bahkan dipecat sebagai ASN.
Pengadilan kemudian memerintahkan untuk mengusut pihak yang memerintahkan dua guru itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Tersangka kami lakukan penahanan untuk mempermudah proses hukum lebih lanjut," kata Kasi Intel Kejari Tulungagung Rahmat Hidayat di Tulungagung, Selasa.
Penahanan itu dilakukan hanya sesaat setelah tim penyidik Polres Tulungagung menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum.
Tidak ada kendala berarti saat JPU melakukan eksekusi penahanan atas diri Eko Purnomo yang saat ini masih tercatat sebagai Kasek aktif di SMP Negeri 2 Tulungagung.
Kendati sebelumnya Eko melalui kuasa hukumnya sempat mencoba menegosiasi jaksa untuk dilakukan penahanan kota dan bukan penahanan kurungan badan, ia akhirnya hanya bisa pasrah saat JPU dengan dikawal polisi melakukan eksekusi.
Tersangka Eko langsung dibantar ke Lembaga Pemasyarakat Klas II B setelah dilakukan pemberkasan dan pemeriksaan kesehatan.
"Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan," kata Rahmat.
Terkait penolakan permohonan sebagai tahanan kota, Rahmat menegaskan hal itu sepenuhnya menjadi pertimbangan subjektif dan objektif jaksa.
JPU untuk selanjutnya akan mempercepat melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
"Kami tentunya menghormati proses hukum. Soal penahanan ini, sepenuhnya pertimbangan subjektif jaksa," kata kuasa hukum Eko, Qomarul Huda.
Ia menegaskan, kliennya Eko Purnomo bersikap kooperatif selama proses hukum. "Kami ikuti saja proses hukum sesuai aturan yang ada," ujar Qomarul.
Penahanan Eko buntut kasus pungutan liar dalam pelaksanaan PPBD tahun 2017 di SMPN 2 Tulungagung. Sebelumnya, dua guru sudah menjalani hukuman setelah divonis bersalah oleh pengadilan Tipikor, bahkan dipecat sebagai ASN.
Pengadilan kemudian memerintahkan untuk mengusut pihak yang memerintahkan dua guru itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019