Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk awak media, mahasiswa, dan lembaga swadaya masyarakat untuk ikut serta mengawasi proses pungut-hitung hasil coblosan Pemilu serentak yang akan digelar pada 17 April 2019.

"Mari kawan-kawan awak media, adik-adik mahasiswa, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk ikut mengawasi, mengontrol kinerja kami," kata anggota Bawaslu Tulungagung Suyitno Arman saat mengisi materi bertema Pengawasan Pungut-Hitung di Pemilu 2019 di Tulungagung, Sabtu.

Dia lalu memaparkan ada beberapa tahapan pelaksanaan pemilu yang harus diawasi bersama, mulai penyusunan DPS, penetapan DPT, sosialisasi dan pelayanan permohonan daftar pemilih tetap tambahan hingga pendataan daftar pemilih khusus untuk warga yang secara usia telah memiliki hak pilih namun belum masuk dalam DPT.

Tahapan yang paling krusial untuk diawasi adalah saat proses penyaluran hak pilih dan perhitungan suara, mulai dari tingkat TPS, lalu ke PPS, PPK dan kemudian dikumpulkan hingga di tingkat kabupaten/kota.

"Di sini peran panwas dan saksi dari masing-masing parpol sangat krusial, terutama saat penghitungan suara di kertas plano C-1. Karena selain surat suara yang ada di dalam kotak suara yang tersegel, kertas C-1 plano ini yang nantinya akan digunakan sebagai bukti dalam persidangan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi," katanya.

Awak media, warga, mahasiswa maupun LSM dan pemantau independen tentunya tidak diperkenankan masuk ke dalam area pungut-hitung sebagaimana diatur dalam Undang-undang.

Namun, kata Arman, pemantau independen ataupun saksi caleg yang ikut mengawasi jalannya pemilu bisa menyampaikan masukan, keberatan ataupun koreksi melalui pengawas yang ada di dalam arena pungut-hitung.

"Bagaimanapun kerawanan pemilu itu di mana-mana ada. Oleh karena itu kami menempatkan satu pengawas di masing-masing TPS tujuannya ya untuk meminimalkan potensi kerawanan tersebut," ujarnya.

Bawaslu sendiri menegaskan telah mengagendakan serangkaian kegiatan pelatihan atau bimtek (bimbingan teknis) terhadap saksi dari parpol maupun pasangan calon capres/cawapres yang berkontestasi di Pemilu 2019, yaitu mulai 7-10 April di kantor Bawaslu Tulungagung maupun di PPK-PPK.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019