Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, menemukan sedikitnya ada 318 warga wajib KTP di daerah itu yang belum melakukan perekaman untuk dibuat sebagai database KTP elektronik.

"Ini baru indikasi awal, karena ada selisih antara jumlah warga wajib KTP yang ada di database kami dengan jumlah DPT," kata Kepala Dispendukcapil Trenggalek Djoko Wasono di Trenggalek, Kamis.

Djoko lalu menunjukkan data jumlah penduduk di Kabupaten Trenggalek tahun lalu yang tercatat berjumlah 743.645 orang.

Dari jumlah itu, lanjut dia, sebanyak 582.067 orang di antaranya dinyataka wajib KTP atau sudah memiliki hak pilih.

Namun, kenyataannya jumlah DPT di Trenggalek hanya ada 581.749 pemilih. Itu berarti ada 318 orang/warga di Trenggalek yang belum masuk dalam DPT.

Dispendukcapil Tulungagung sejauh ini tetap berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan KPU terkait hal tersebut.

Selain itu, ia juga mengimbau kepada para wajib KTP-e yang belum melakukannya, agar segera melakukan perekaman melalui pemerintah kecamatan yang nantinya diteruskan ke pemerintah desa setempat.

"Proses perekaman KTP-e khusus untuk pemilu tersebut akan kami lakukan hingga H-1 pelaksanaan, bahkan pada hari H jika diperlukan," katanya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019