Komisi Pemilihan Umum menolak rekomendasi penempatan dua tempat pemungutan suara (TPS) di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Kabupaten Gresik, Jawa Timur, karena jumlah pemilih pada Pemilu 2019 di lokasi itu tidak sampai 500 orang, kata Kepala Lapas Mahendra Sulaksana di Gresik, Selasa.

"Kami kemarin mengajukan dua TPS, namun ditolak oleh KPU Pusat," katanya.

Ia mengatakan, permintaan rekomendasi itu dilakukan melalui KPU Gresik yang menilai layak apabila Lapas setempat ditempatkan dua TPS, sehingga mempermudah dan mempercepat dalam proses pemungutan suara.

Dikatakan Mahendra, total jumlah warga binaan di Lapas Gresik mencapai 667 orang, tetapi yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 460 orang, dengan 60 persen merupakan warga Kabupaten Gresik.

Komisioner KPU Gresik Divisi Data dan Teknis Abdullah Sidiq Notonegoro mengatakan, ditolaknya rekomendasi dua TPS di lapas setempat mengacu pada edaran KPU yang meminta untuk kembali pada aturan KPU lama.

Dalam aturan itu, kata Sidiq, penentuan TPS mengacu pada pengelompokan jumlah DPT yang menyebutkan bahwa setiap TPS minimal diisi oleh 500 pemilih, dan di Lapas Gresik total pemilihnya hanya 460 orang.

"Semula kami juga mengajukan dua TPS karena total jumlah warga binaan yang ada di lokasi itu mencapai 670 orang, namun yang tercatat sebagai DPT tidak sampai 500 pemilih, sehingga kembali pada aturan lama," katanya.

Meski hanya satu TPS, kata dia, tidak akan mempengaruhi proses pencoblosan di Lapas, dan akan berjalan seperti pelaksanaan pesta demokrasi sebelumnya.

"Dua TPS yang kami ajukan itu akan memudahkan dan mempercepat proses pencoblosan. Namun, apabila hanya satu TPS ya tidak masalah, prosesnya akan seperti biasa," kata Sidiq.

Sementara itu, total TPS di Gresik tercatat 3.654 tempat dan tersebar di 18 kecamatan, dengan jumlah pemilih mencapai 927.045 orang, rinciannya 465.833 pemilih laki-laki, dan 461.212 pemilih perempuan.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019