Petugas gabungan polisi dan Lembaga Pemasyarakatan Tulungagung, Jawa Timur, hingga saat ini masih kesulitan melacak jejak narapidana Heri Siswanto yang kabur dengan cara memanjat pagar lapas tiga pekan lalu.

Kepala LP Tulungagung Ery Taruna kepada wartawan di Tulungagung, Kamis, mengatakan, proses perburuan itu cukup sulit dilaksanakan.

Tim sipir dari LP sebenarnya sudah dikerahkan secara sporadis ke beberapa titik lokasi yang dicurigai, namun Siswanto tak kunjung ditemukan.

"Sempat ada informasi yang bersangkutan kabur ke Jakarta, ke rumah saudaranya. Tapi juga belum ada jejaknya," katanya.

Untuk memudahkan perburuan, Ery Taruna menyatakan telah berkoordinasi dengan polisi di Tulungagung dan Kediri.

Foto-foto Siswanto yang terjerat kasus pencurian kini juga telah disebar dan dipasang seluruh kantor polsek. "Kami dan rekan kepolisian saat ini terus memantau pergerakan di sejumlah titik yang dicurigai. Kami akan terus kejar," katanya.

Senada, Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja LP Tulungagung Dedi Nugroho menyatakan, tim sipir kini difokuskan ke dua titik lokasi yang dicurigai di Kediri.

Ia yakin Siswanto akan keluar dari persembunyiannya. "Sampai saat ini belum ketemu. Itu karena dia mungkin masih bersembunyi," katanya.

Dedi mengatakan, operasi penangkapan secara terfokus baru akan dilakukan jika pihaknya telah mendapat informasi akurat mengenai keberadaan Heri Siswanto yang saat ini diduga masih di persembunyian.

Keterangan resmi dari pihak LP, Heri Siswanto kabur pada Senin (11/3) antara pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Dugaan sementara, dia kabur keluar kompleks LP dengan cara memanjat pagar yang menghubungkan antara bangunan LP bagian dalam dengan ruang isolasi tahanan.

Heri yang beralamat tinggal di Jalan Gatot Subroto, Dusun/Desa Klepek, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, sebenarnya merupakan narapidana di LP Kediri, karena tangkapan polisi Kediri.

Namun, karena alasan tertentu, Heri Siswanto terjerat tiga kasus pencurian itu dilayar dari LP Kediri ke LP Tulungagung sejak Desember 2018.

Dia sudah menjalani masa hukuman selama 16 bulan dan akan bebas pada 2020.

Jika kembali tertangkap, Heri tidak akan mendapat hukuman tambahan, tetapi akan menjalani sisa hukumannya di ruang isolasi tanpa mendapat hak remisi. 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019