Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Jawa Timur, mengingatkan aparat agar memperhatikan tindak pidana pelanggaran pada pelaksanaan pemilihan umum yang digelar pada 17 April 2019.

Menurut Ketua Bawaslu Pamekasan Abdullah Saidi ketika dihubungi di Pamekasan, Jumat, sedikitnya ada 67 poin dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang terdiri 55 pasal mengatur tentang pemilihan umum.

"Dari 67 poin di 55 pasal ini semuanya mengatur tentang tindak pidana pemilu," kata Saidi, menjelaskan.

Dalam ketentuan pasal pidana pemilu sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 itu dijelaskan bagi pejabat yang terbukti melakukan tindakan yang bisa menguntungkan, bahkan merugikan salah satu calon peserta pemilu akan dikenai sanksi pidana penjara kurungan 1 tahun.

"Dengam demikian, maka netralitas aparatur negara sangat diharapkan pada pelaksanaan pemilu kali ini," kata Saidi.

Ia menjelaskan, Bawaslu telah menyosialisasikan ketentuan ini dengan mengundang semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan.

Bawaslu juga mengundang perwakilan institusi aparat penegak hukum dan aparat keamanan dari Kodim 0826 Pamekasan dan Polres Pamekasan.

Ia berharap semua pihak bisa mendukung ketentuan ini, sehingga pemilu bisa berjalan sesuai harapan, yakni jujur, adil, transparan, dan berkualitas. (*)

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019