PT Jasamarga Pandaan-Malang (JPM) menghentikan sementara pengerjaan proyek tol Pandaan-Malang khususnya di titik KM 37+700, karena adanya temuan situs purbakala di area itu.

"Dengan adanya tumpukan batu merah yang diduga situs, pekerjaan di lokasi kami hentikan sementara dan sudah diamankan dengan garis polisi. Di sampingnya, juga sedang ada pekerjaan galian tanah untuk badan jalan atau main road," kata Direktur Utama PT JPM Agus Purnomo dalam keterangan persnya yang diterima di Surabaya.

Pria yang akrab dipanggil Apung itu mengatakan, penghentian pekerjaan di KM 37+700 dilakukan sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan, tujuannya menindaklanjuti temuan struktur bangunan tua pada proyek pembangunan jalan tol tersebut.

"Saat ini, PT JPM sedang berkoordinasi dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Balai Pelestarian Cagar Budaya setempat (BPCB). Dan kami menerima laporan adanya penemuan tersebut pada Rabu (06/03)," tuturnya.

Setelah menerima laporan, kata dia, PT JPM menerjunkan tim untuk meninjau ke lokasi temuan yang berada di Desa Sekarpuro, Kelurahan Madyopuro, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

"Tepatnya, lokasi temuan berada di titik STA 37+700. Tapi, lokasinya tidak berada di main road tol, melainkan di area right of way (ROW) atau sekitar 15 meter dari main road," kata Agus.

Baca juga: Situs kuno di proyek Tol Malang-Pandaan diduga dari era pra-Majapahit

PT JPM, kata dia, juga belum bisa memastikan apakah temuan itu termasuk situs purbakala, termasuk tumpukan atau tatanan bata merah di dalam tanah dengan ukuran kurang lebih 1 meter dari permukaan tanah.

Sementara untuk pengerjaan titik lainnya tetap berjalan, sehingga secara keseluruhan tidak terganggu dan pembangunannya masih sesuai target, yakni triwulan I tahun 2019.

Terkait progres, Agus mengatakan, sampai 17 Februari 2019 pembebasan lahan Jalan Tol Pandaan-Malang telah mencapai 99,45 persen, dan pekerjaan fisik jalan tol sepanjang 38,488 km tersebut telah mencapai 85,21 persen.

Rencananya, Jalan Tol Pandaan-Malang akan terbagi atas lima seksi, yakni Seksi 1 (Pandaan-Purwodadi), Seksi 2 (Purwodadi-Lawang), Seksi 3 (Lawang-Pakis 1), Seksi 4 (Pakis 1-Pakis 2), dan Pakis 2-Malang (Seksi 5). (*)

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019