Antusiasme warga yang mengurus pindah memilih atau formulir A5 tahap kedua untuk Pemilihan Umum 2019 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jalan Adityawarman, Kota Surabaya, Jawa Timur, cukup tinggi.

"Rata-rata warga yang mengurus pindah pilih yakni mahasiswa dan pekerja," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Nur Syamsi kepada Antara di Surabaya, Rabu.

Menurut dia, hasil rekapitulasi KPU Surabaya untuk Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap pertama ada sekitar 3.000 orang, sedangkan untuk DPTb tahap kedua yang saat ini masih berlangsung diperkirakan akan lebih banyak lagi.

"Hari Senin (11/3) kemarin saja dalam sehari ada sekitar 625 orang. Hari Selasa (12/3) kurang lebih 1.000 orang," ujarnya.

Nur Syamsi mengatakan, mobilitas warga di kota besar seperti Surabaya cukup tinggi, sehingga warga yang mengurus pindah pilih dalam Pemilu 2019 juga tinggi. Melihat kondisi itu, KPU Surabaya menyiapkan pelayanan ekstra untuk pengurusan formulir A5.

Adapun syarat mengurus A5 cukup mudah, yakni warga tinggal datang ke KPU Surabaya dengan menunjukkan KTP elektronik atau salinan KTP. "Sepanjang persyaratan terpenuhi tidak sampai 10 menit jadi," ujarnya.

Hanya saja mengenai antrean panjang saat pengurusan A5 di KPU Surabaya, Nur Syamsi meminta masyarakat bersabar. "Dalam hal ini kami tidak bermaksud mempersulit warga. Tapi kondisinya memang antre," katanya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018, jadwal daftar pemilih tetap tambahan (DPTb) dimulai pada 28 Agustus 2018 sampai dengan 18 Maret 2019.

Penyusunan DPTb oleh PPS dimulai pada 28 Agustus 2018 sampai 18 Maret 2019, sedangkan rekapitulasi di tingkat PPK pada 4-9 Maret 2019. Selanjutnya, setelah direkap di tingkat KPU provinsi, hasilnya disampaikan ke KPU RI dan DPTb diumumkan pada 19 Maret sampai 17 April 2019. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019