Seorang narapidana kasus pencurian yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung melarikan diri saat jam kerja sosial di dalam LP.

Keterangan resmi dari pihak LP, Selasa, narapidana atas nama Heri Siswanto kabur pada Senin (11/3) antara pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. 

Itu adalah durasi waktu kerja dalam program pembinaan di dalam LP.

Kebetulan Heri memiliki keahlian di bidang pengelasan dan pekerjaan besi.

"Saudara Heri menghilang antara pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB," kata Kasi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Binadik dan Giatja) LP Klas IIB Tulungagung Dedi Nugroho di Tulungagung.

Seluruh sipir yang tidak mendapati keberadaan Heri sempat melakukan penyisiran ke seluruh ruang di dalam LP. Namun napi kasus pencurian yang divonis dua tahun delapan bulan ini tidak juga ditemukan.

Dugaan sementara, Heri kabur keluar kompleks LP dengan cara memanjat pagar yang menghubungkan antara bangunan LP bagian dalam dengan ruang isolasi tahanan.

"Kami belum tahu pastinya bagaimana. Tapi dugaan sementara, dia melewati kawat berduri yang ada di atas pagar itu, kemudian meloncat ke atas atap," katanya.

Menurut penjelasan Dedi maupun Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Manan, pagar dimaksud paling mudah dipanjat. Sebab di titik itu ada bagian besi melintang yang menghubungkan jeruji pagar yang bisa dipakai untuk pijakan.

Tinggi pagar ini memang sejajar dengan atap ruang isolasi, sehingga dengan mudah bisa naik dari pagar ke atap.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengejaran. Dari kami juga membentuk tim khusus untuk memburu pelaku (napi Heri Siswanto)," katanya.

Heri yang beralamat tinggal di Jalan Gatot Subroto, Dusun/Desa Klepek Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri ini sebenarnya merupakan narapidana di LP Kediri. Dia tangkapan polisi Kediri. 

Namun karena alasan tertentu, Heri Siswanto terjerat tiga kasus pencurian itu dilayar dari LP Kediri ke LP Tulungagung sejak Desember 2018.

Dia sudah menjalani masa hukuman selama 16 bulan, dan akan bebas pada 2020.

Jika kembali tertangkap, Heri tidak akan mendapat hukuman tambahan. Namun dia akan menjalani sisa hukumannya di ruang isolasi tanpa mendapat hak remisi.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019