Putra sulung Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Benardi akan mengusut penyebar video hoaks berupa mobil sedan berwana hitam yang diisukan miliknya mengalami kecelakaan dan dirusak massa yang saat ini sedang viral di media sosial.
"Ini saya masih diskusi dengan teman-teman mau melaporkan penyebar video yang mencemarkan nama baik saya itu," kata Fuad Bernardi kepada Antara di Surabaya, Selasa.
Seperti diketahui, video berupa mobil Toyota Vios dengan nomor polisi L 1555 OQ sedang kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku yang diduga membawa narkoba hingga akhirnya tertangkap di Jalan Pengampon depan Semut Square. Video itu lama dan terjadi 15 Februari 2018.
Sejumlah pengendara jalan yang ikut membantu melakukan pengejaran akhirnya menumpahkan kekesalan kepada pelaku dengan merusak mobil pelaku dan menghajar pelaku sebelum diamankan polisi. Hal itu dilakukan karena pelaku nekat menabrak polisi dan pengendara jalan.
Menurut Fuad, penyebaran video hoaks atau kabar bohong oleh orang yang tidak bertanggung jawab itu telah mencemarkan nama baiknya dan bisa dikategorikan melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ditanya apakah sudah mengetahui siapa penyebar video tersebut, Fuad mengaku pihaknya sudah mengetahuinya. Hanya saja, ia tidak mau menyebut siapa orang yang menyebar video tersebut. "Ada mas," katanya singkat. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Ini saya masih diskusi dengan teman-teman mau melaporkan penyebar video yang mencemarkan nama baik saya itu," kata Fuad Bernardi kepada Antara di Surabaya, Selasa.
Seperti diketahui, video berupa mobil Toyota Vios dengan nomor polisi L 1555 OQ sedang kejar-kejaran antara polisi dengan pelaku yang diduga membawa narkoba hingga akhirnya tertangkap di Jalan Pengampon depan Semut Square. Video itu lama dan terjadi 15 Februari 2018.
Sejumlah pengendara jalan yang ikut membantu melakukan pengejaran akhirnya menumpahkan kekesalan kepada pelaku dengan merusak mobil pelaku dan menghajar pelaku sebelum diamankan polisi. Hal itu dilakukan karena pelaku nekat menabrak polisi dan pengendara jalan.
Menurut Fuad, penyebaran video hoaks atau kabar bohong oleh orang yang tidak bertanggung jawab itu telah mencemarkan nama baiknya dan bisa dikategorikan melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ditanya apakah sudah mengetahui siapa penyebar video tersebut, Fuad mengaku pihaknya sudah mengetahuinya. Hanya saja, ia tidak mau menyebut siapa orang yang menyebar video tersebut. "Ada mas," katanya singkat. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019