Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo telah mengeluarkan surat teguran bagi sejumlah kepala desa yang belum menyelesaikan dan menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPj) penggunaan Dana Desa (DD).
"Sampai dengan saat ini masih ada sekitar 10 persen desa belum merampungkan SPj, nantinya jika tetap tak merampungkan SPj hingga batas yang ditentukan, DPMD bisa mengusulkan pemberian sanksi kepada Bupati Situbondo," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Situbondo, Yogie Kripsian Sah di Situbondo, Senin.
Ia menjelaskan, batas akhir penyerahan SPj penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2018 harus rampung bulan Maret 2019 dan saat ini SPj telag di audit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Menurut ia, DPMD telah memberikan surat teguran ketiga bagi desa-desa yang belum merampungkan SPj, dan bukan tidak mungkin akan ada rekomendasi langsung dari BPK agar kepala desa diberi sanksi jika tak menyelesaikan SPj hingga bulan ini.
"Sekitar 10 persen desa belum merampungkan SPj Dana Desa dan sebagian desa belum merampungkan SPj karena ada beberapa kelengkapan administrasinya belum terpenuhi, seperti administrasi pembayaran pajak dan lainnya," paparnya.
Data dihimpun, bantuan Dana Desa yang diterima 132 desa di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018 mencapai Rp115 miliar lebih, sedangkan untuk bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp89 miliar. Setiap desa menerima bantuan DD dan ADD mulai Rp1,2 miliar hingga Rp1,7 miliar.
Pada tahun 2019, bantuan Dana Desa akan naik menjadi Rp133 miliar lebih, dan sehingga setiap desa akan mendapat tambahan dana desa sebesar sekitar Rp130 juta. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Sampai dengan saat ini masih ada sekitar 10 persen desa belum merampungkan SPj, nantinya jika tetap tak merampungkan SPj hingga batas yang ditentukan, DPMD bisa mengusulkan pemberian sanksi kepada Bupati Situbondo," kata Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Situbondo, Yogie Kripsian Sah di Situbondo, Senin.
Ia menjelaskan, batas akhir penyerahan SPj penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2018 harus rampung bulan Maret 2019 dan saat ini SPj telag di audit ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Menurut ia, DPMD telah memberikan surat teguran ketiga bagi desa-desa yang belum merampungkan SPj, dan bukan tidak mungkin akan ada rekomendasi langsung dari BPK agar kepala desa diberi sanksi jika tak menyelesaikan SPj hingga bulan ini.
"Sekitar 10 persen desa belum merampungkan SPj Dana Desa dan sebagian desa belum merampungkan SPj karena ada beberapa kelengkapan administrasinya belum terpenuhi, seperti administrasi pembayaran pajak dan lainnya," paparnya.
Data dihimpun, bantuan Dana Desa yang diterima 132 desa di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2018 mencapai Rp115 miliar lebih, sedangkan untuk bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp89 miliar. Setiap desa menerima bantuan DD dan ADD mulai Rp1,2 miliar hingga Rp1,7 miliar.
Pada tahun 2019, bantuan Dana Desa akan naik menjadi Rp133 miliar lebih, dan sehingga setiap desa akan mendapat tambahan dana desa sebesar sekitar Rp130 juta. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019