Surabaya (Antaranews Jatim) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan 38 kontainer yang seluruhnya berisi kayu jenis merbau diduga illegal asal Kepulauan Aru, Maluku, yang diselundupkan melalui angkutan kapal laut tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani kepada wartawan di Surabaya, Senin, mengungkap puluhan kontainer berisi kayu illegal itu teridentifikasi diangkut menggunakan Kapal Motor (KM) Muara Mas pada tanggal 8 Februari melalui Pelabuhan Dobo, Kepulauan Aru,

Dia menjelaskan kapal milik perusahaan pelayaran PT Tempura Mas Line itu selama berlayar mematikan "Automatic Identification System" (AIS), sehingga menyulitkan petugas KLHK untuk melacaknya.

"Mengacu tanggal berlayar dari Pelabuhan Dobo, kami memperhitungkan KM Muara Mas tiba di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya atau sekitarnya pada tanggal 20 Februari," katanya.

Petugas KLHK kemudian berhasil mengidentifikasi satu kontainer dari KM Muara Mas yang sedang dibawa menuju ke sebuah kawasan industri di Gresik, Jawa Timur.

"Tanggal 22 Februari, sekitar pukul 15.20 WIB, kami mendapati 14 kontainer di tempat penampungan kayu illegal milik perusahaan berinisial CHM di Jalan Mayjend Sungkono Gresik, 12 kontainer di antaranya sudah dibongkar muatannya," ujar Rasio.

Malam harinya, masih pada tanggal 22 Februari, petugas KLHK melanjutkan penyergapan dan menyita 13 kontainer kayu di penampungan milik perusahaan berinisial KAYT, kawasan Jalan Margomulyo Indah Surabaya, dan 11 kontainer kayu di penampungan milik perusahaan berinisial AGJU di Desa Winong, Pasuruan, Jawa Timur.

"Sehingga total 38 kontainer berisi kayu merbau illegal asal Kepulauan Aru yang diangkut menggunakan KM Muara Mas berhasil kami amankan," ucapnya.

Rasio menyatakan masih menyelidiki perkara ini, di antaranya mengusut dugaan keterlibatan dari pihak perusahaan pelayaran PT Temas Line.

"Hingga kini, terhitung sejak akhir tahun 2018 lalu, kami telah menerbitkan 24 surat perintah penyidikan dari total barang bukti sebanyak 422 kontainer berisi kayu jenis merbau illegal asal Maluku dan Papua yang diselundupkan ke wilayah Jawa Timur," ucapnya. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019