Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Seorang spesialis jambret yang biasa beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo, karena aksinya sudah meresahkan masyarakat setempat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi M Harris kepada wartawan di Sidoarjo, Senin, mengatakan, tersangka yang diringkus itu berinisial MA, warga Jalan Cendrawasih, Desa Larangan, Kecamatan Candi.
"Pelaku berhasil kami ringkus karena kerap beraksi dan meresahkan masyarakat di wilayah Sidoarjo," katanya saat ungkap kasus di Halaman Kantor Satreskrim Sidoarjo.
Ia mengemukakan, tersangka diringkus polisi setelah beraksi di Jalan Hasanuddin, Desa Celep, Kecamatan Sidoarjo, beberapa waktu yang lalu.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya," ujarnya.
Menurutnya, tersangka merupakan spesialis jambret yang kerap menyasar warga yang mengoperasikan telepon genggam di pinggir jalan raya. Dalam aksinya, tersangka MA selalu bersama rekannya berinisial BO yang kini masih dalam pencarian polisi.
"Tersangka adalah eksekutor, sementara BO bertugas mengemudikan kendaraannya," katanya.
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, tersangka juga sudah enam kali beraksi di beberapa wilayah di Sidoarjo.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenai ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo Komisaris Polisi M Harris kepada wartawan di Sidoarjo, Senin, mengatakan, tersangka yang diringkus itu berinisial MA, warga Jalan Cendrawasih, Desa Larangan, Kecamatan Candi.
"Pelaku berhasil kami ringkus karena kerap beraksi dan meresahkan masyarakat di wilayah Sidoarjo," katanya saat ungkap kasus di Halaman Kantor Satreskrim Sidoarjo.
Ia mengemukakan, tersangka diringkus polisi setelah beraksi di Jalan Hasanuddin, Desa Celep, Kecamatan Sidoarjo, beberapa waktu yang lalu.
"Tersangka kami tangkap di rumahnya," ujarnya.
Menurutnya, tersangka merupakan spesialis jambret yang kerap menyasar warga yang mengoperasikan telepon genggam di pinggir jalan raya. Dalam aksinya, tersangka MA selalu bersama rekannya berinisial BO yang kini masih dalam pencarian polisi.
"Tersangka adalah eksekutor, sementara BO bertugas mengemudikan kendaraannya," katanya.
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, tersangka juga sudah enam kali beraksi di beberapa wilayah di Sidoarjo.
"Akibat perbuatannya, tersangka dikenai ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP," katanya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019