Surabaya (Antaranews Jatim) - Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia menilai sistem satu kanal yang saat ini sedang diuji coba oleh Kementerian Tenaga Kerja RI merupakan upaya melindungi Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi.
"Sistem satu kanal ini akan menempatkan PMI (Pekerja Migran Indoensia) lebih tertib dan manusiawi sekaligus pencegaan terhadap PMI ilegal," kata Ketua Umum Aosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Basalamah di acara sosialisasi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 291 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal yang digelar di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, semenjak adanya moratorium berdasarkan Permenaker RI 260/2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, banyak oknum swasta yang melakukan pelanggaran dengan menempatan tenaga kerja secara tidak prosudural.
Hal inilah, lanjut dia, yang membuat pemerintah terusik dengan menerbitkan Kepmenaker 291/2018 untuk menata penempatkan PMI ke Arab Saudi dengan menyiapkan lapangan pekerjaan sesuai keahlian masing-masing.
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah pusat dan daerah serta pihak swasta dalam hal ini Apjati harus bersama-sama mengintegrasikan sistem satu kanal untuk melawan para mafia-mafia perdagangan manusia.
Ia menjelaskan bahwa sistem satu kanal ini mengutamakan perlindungan PMI dengan berbasis Badan Latihan Kerja (BLK). "Kalau kapasitas BLK seluruh Indonesia hanya 1.000 tenaga kerja, maka yang ditempatkan 1.000 tenaga kerja. Tapi kalau sistem yang dulu kapasitas 1.000 tenaga kerja, yang ditempatkan 10.000 tenaga kerja, sehingga ada 9.000 tenaga kerja tidak terlatih ada di luar negeri. Tentunya hal ini yang membuat masalah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Apjati Jatim Mazlan Mansyur menambahkan bahwa dari dulu kalau kesan yang ada bahwa PMI yang bekerja di Arab Saudi perlindungannya kurang karena sering ada penyiksaan.
"Tapi dengan sistem ini, para pekerja akan diawasi oleh badan khusus yang namanya Sarikah. Jadi penyalur tenaga kerja tidak berususan lagi dengan majikan, tapi bertanggung jawab langsung melalui Sarikah. Satu kanal ini merupakan kesepakatan Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia. Ini untuk meningkatkan perlindungan kepada tenaga kerja," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Sistem satu kanal ini akan menempatkan PMI (Pekerja Migran Indoensia) lebih tertib dan manusiawi sekaligus pencegaan terhadap PMI ilegal," kata Ketua Umum Aosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) Basalamah di acara sosialisasi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 291 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal yang digelar di Surabaya, Jumat.
Menurut dia, semenjak adanya moratorium berdasarkan Permenaker RI 260/2015 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah, banyak oknum swasta yang melakukan pelanggaran dengan menempatan tenaga kerja secara tidak prosudural.
Hal inilah, lanjut dia, yang membuat pemerintah terusik dengan menerbitkan Kepmenaker 291/2018 untuk menata penempatkan PMI ke Arab Saudi dengan menyiapkan lapangan pekerjaan sesuai keahlian masing-masing.
Untuk itu, lanjut dia, pemerintah pusat dan daerah serta pihak swasta dalam hal ini Apjati harus bersama-sama mengintegrasikan sistem satu kanal untuk melawan para mafia-mafia perdagangan manusia.
Ia menjelaskan bahwa sistem satu kanal ini mengutamakan perlindungan PMI dengan berbasis Badan Latihan Kerja (BLK). "Kalau kapasitas BLK seluruh Indonesia hanya 1.000 tenaga kerja, maka yang ditempatkan 1.000 tenaga kerja. Tapi kalau sistem yang dulu kapasitas 1.000 tenaga kerja, yang ditempatkan 10.000 tenaga kerja, sehingga ada 9.000 tenaga kerja tidak terlatih ada di luar negeri. Tentunya hal ini yang membuat masalah," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Apjati Jatim Mazlan Mansyur menambahkan bahwa dari dulu kalau kesan yang ada bahwa PMI yang bekerja di Arab Saudi perlindungannya kurang karena sering ada penyiksaan.
"Tapi dengan sistem ini, para pekerja akan diawasi oleh badan khusus yang namanya Sarikah. Jadi penyalur tenaga kerja tidak berususan lagi dengan majikan, tapi bertanggung jawab langsung melalui Sarikah. Satu kanal ini merupakan kesepakatan Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia. Ini untuk meningkatkan perlindungan kepada tenaga kerja," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019