Surabaya (Antaranews Jatim) - Terpidana kasus korupsi Ahmad Marzuki ditangkap di Tuban, Jawa Timur, setelah tiga tahun dinyatakan buron, kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung kepada wartawan di Surabaya, Rabu, menginformasikan bahwa terpidana Ahmad Marzuki ditangkap Rabu pagi oleh tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Lampung dan Kejaksaan Negeri Tuban.
"Ditangkap sekitar pukul 05.40 WIB tadi pagi di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Ronggomulyo, Tuban. Saat ditangkap terpidana masih mengenakan baju tidur," ujarnya.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, yang menyatakan Ahmad Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Richard menjelaskan, terpidana Marzuki divonis kasus korupsi saat menjabat sebagai Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selama periode April sampai Juli 2012, Marzuki dinyatakan terbukti telah melakukan penyimpangan penjualan produk Unilever di PT PPI senilai Rp947 juta, serta penyimpangan stok opname Rp942 juta. Pengadilan juga mewajibkan terpidana Marzuki mengganti kerugian negara tersebut.
"Dia buron sejak putusannya berkekuatan hukum tetap pada tahun 2017, hingga akhirnya kami tangkap tadi pagi di Tuban," ujar Richard. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Richard Marpaung kepada wartawan di Surabaya, Rabu, menginformasikan bahwa terpidana Ahmad Marzuki ditangkap Rabu pagi oleh tim intelijen gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Lampung dan Kejaksaan Negeri Tuban.
"Ditangkap sekitar pukul 05.40 WIB tadi pagi di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Ronggomulyo, Tuban. Saat ditangkap terpidana masih mengenakan baju tidur," ujarnya.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Tjk tanggal 12 Oktober 2017, yang menyatakan Ahmad Marzuki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Richard menjelaskan, terpidana Marzuki divonis kasus korupsi saat menjabat sebagai Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Selama periode April sampai Juli 2012, Marzuki dinyatakan terbukti telah melakukan penyimpangan penjualan produk Unilever di PT PPI senilai Rp947 juta, serta penyimpangan stok opname Rp942 juta. Pengadilan juga mewajibkan terpidana Marzuki mengganti kerugian negara tersebut.
"Dia buron sejak putusannya berkekuatan hukum tetap pada tahun 2017, hingga akhirnya kami tangkap tadi pagi di Tuban," ujar Richard. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019