Malang (Antaranews Jatim) - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak akan menyiapkan pendampingan terhadap anak-anak yang mengalami trauma akibat menjadi korban dalam dugaan kasus pelecehan di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kauman 3, Kota Malang.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan kesepakatan dengan keluarga korban, supaya korban dan keluarganya bisa mendapatkan terapi psikososial di tempat yang steril dan aman.

"Betapa pentingnya adalah, kesepakatan dari keluarga korban, untuk melakukan terapi psikososial, kami akan memberikan pendampingan," kata Arist, di Polres Malang Kota, Senin.

Pendampingan tersebut, lanjut Arist, diperlukan bagi korban yang mengalami trauma, termasuk juga keluarga korban. Pihaknya bersama dengan Lembaga Perlindungan Anak Kota Malang dan Kota Batu, akan memberikan pendampingan bagi korban tersebut.

Kedatangan Arist ke Kota Malang, memastikan informasi yang didapat dari keluarga korban, terkait adanya kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum guru di SDN Kauman 3 Kota Malang. Selain itu, Komnas Perlindungan Anak juga meminta aparat penegak hukum untuk segera memproses kasus itu.

"Kami juga meminta klarifikasi kepada Polres Malang Kota, apakah peristiwa itu ditindaklanjuti? Ternyata sudah ditindaklanjuti, tapi perlu saksi lain, terutama korban untuk dimintai keterangan," kata Arist.

Arist menegaskan, bagi pihak-pihak yang melakukan tindakan menghalangi penyelidikan ataupun pelaporan dari korban, bisa terancam hukuman pidana lima tahun penjara, dan denda sebesar Rp100 juta. Hal tersebut disampaikan kepada Kepala Sekolah SDN Kauman 3, Kota Malang, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Malang Kota telah memanggil sembilan wali murid terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru berinisial IM, di SDN Kauman 3, Kota Malang.

Pemanggilan saksi tersebut, setelah ada keterangan dari seorang guru yang sebelumnya juga diperiksa oleh Polres Malang Kota. Hingga saat ini, tercatat sudah ada 13 orang saksi yang dimintai keterangan dari kasus tersebut.

Pemeriksaan itu, termasuk memanggil Kepala Sekolah Dasar Negeri Kauman 3, Irina Rosemaria, dan Ketua Komite SDN Kauman 3, Nanang Dwi Priyono.(*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019