Malang (Antaranews Jatim) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang membuka pendataan hak pindah pilih tahap kedua bagi para warga luar kota yang akan melakukan pencoblosan di Kota Malang, pada Pemilhan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kota Malang Deny Bachtiar mengatakan bahwa untuk tahap pertama pindah pilih di Kota Malang, telah ditutup pada 17 Februari 2019. sementara untuk tahap kedua, dibuka mulai 18 Februari hingga 16 Maret 2019.

"Bagi warga yang pada saat pencoblosan tidak bisa berada di tempat asal, silahkan datang ke kelurahan setempat atau kantor KPU Kota Malang untuk mengurus pindah pilih," kata Deny, seusai Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPTb Tingkat Kota Malang, di Kantor KPU, Kota Malang, Senin.

Deny menambahkan, pelaksanaan pendataan pindah pilih tahap pertama dilakukan 60 hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2019. Sementara untuk pendataan tahap kedua, dilakukan pada 30 hari sebelum pencoblosan. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan waktu bagi para pemilih yang akan mencoblos di Kota Malang.

Selain itu, pendataan yang dilakukan dua kali tersebut ditujukan untuk memudahkan skema distribusi logistik oleh KPU Kota Malang. Pada tahap pertama, KPU Kota Malang menetapkan sebanyak 5.931 orang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Namun, sebagai catatan, Kota Malang yang merupakan kota pendidikan memilik kurang lebih sebanyak 60 universitas atau perguruan tinggi. Dari jumlah tersebut, mahasiswa yang ada di Kota Malang diperkirakan mencapai ratusan ribu orang.

Dengan jumlah DPTb sebanyak 5.931 orang tersebut, terbilang terlalu sedikit jika dibandingkan dengan potensi suara dari kalangan mahasiswa asal luar kota yang menimba ilmu di Kota Malang. KPU masih terus berupaya untuk meningkatkan pemilih pindah pilih, khususnya dari kalangan mahasiswa.

"Bagi para mahasiswa yang pada saat Pemilu 2019 tidak bisa pulang ke daerah asal, dan belum mengurus A5 atau surat pindah pilih, silahkan untuk mengurus di kelurahan terdekat atau Kantor KPU. Tidak sulit, prosesnya sangat mudah," kata Deny.

Pada tahap kedua pendataan pindah pilih tersebut, warga yang akan melakukan pengurusan bisa menuju kelurahan terdekat atau ke Kantor KPU Kota Malang pada hari kerja mulai Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.

Proses pengurusan pindah pilih tersebut tidak sulit, hanya perlu menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), dan data DPT asal yang bisa dilihat di situs lindungihakpilihmu.kpu.go.id. (*)

Pewarta: Vicki Febrianto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019